MOMENTUM, Bandarlampung--Realisasi pajak air permukaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tahun 2024 tercapai Rp7,02 miliar.
Jumlah itu baru tercapai 90,66 persen dari target Rp7,5 miliar yang ditetapkan tahun 2024.
Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Samsudin saat Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Sistem Informasi Pengelolaan Pajak Air Permukaan (E-PAP) di Swiss-Belhotel, Rabu (6-11-2024).
Samsudin mengungkapkan, pada tahun 2023, realisasi pajak air permukaan melebihi target yang ditetapkan.
Dari Rp7 miliar, realisasinya mencapai Rp9,4 miliar atau sekitar 135 persen.
"Pada tahun 2024, PAP ditargetkan sebesar Rp7,5 miliar. Sampai dengan bulan Oktober sudah terealisasi sebesar Rp7,02 miliar atau sebesar 90,66 persen," kata Samsudin.
Menurut dia, pajak air permukaan menjadi salah satu sektor pendapatan Pemprov Lampung yang belum dimaksimalkan.
Karena itu, dia berkomitmen untuk terus berupaya mengoptimalkan pendapatan daerah.
Salah satunya dengan melakukan pemutakhiran sarana prasarana guna memberi memudahkan wajib pajak melakukan pelaporan dan pembayaran pajak air permukaan.
"Pengelolaan PAP diperlukan kerjasama dan dukungan dari semua pihak. Khususnya perusahaan pengguna air permukaan di seluruh Provinsi Lampung," jelasnya.
Sehingga diharapkan dapat menciptakan optimalisasi pendapatan daerah guna mendanai pembangunan dan program kerja.
Dia meyakini, jika sektor tersebut bisa dimaksimalkan, maka pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Lampung pun akan meningkat.
Sementara, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Slamet Riadi mengatakan, rakor itu merupakan tindak lanjut atas terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Kemudian, Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah serta peraturan daerah Provinsi Lampung nomor 4 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.
"Pemprov Lampung saat ini sedang dalam proses penyusunan Peraturan Gubernur Lampung terkait pajak daerah yang menjadi wewenang pemprov," jelasnya.
Meski demikian, untuk Pergub tentang pajak air permukaan masih menunggu proses penerbitan Peraturan Menteri PUPR yang sedang dalam tahap harmonisasi di kementerian terkait lainnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya