MOMENTUM, Mesuji -- Akhir tahun 2024, pejabat di Kabuapten Mesuji mendapat kado istmewa. Berupa lonjakan tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang setiap bulan akan menyedot duit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sekitar Rp3,3 miliar.
Kado tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Mesuji Nomor 2 Tahun 2024. Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati Mesuji Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarakan perbup tersebut, tambahan penghasilan tertinggi setiap bulan diberikan kepada Sekertaris Daerah sebesar Rp42 juta. Kemudian, Inspektur Rp25,7 juta. Disusul Asisten Bupati Rp20 juta; Sekretaris DPRD Rp16 juta; Kepala Dinas Rp14,5 juta; Staf Ahli Bupati Rp14 juta. Penjaba di tingkat di bawahnya, juga diberi tambahan penghasilan sesuai dengan tingkatannya.
Berikut tambahan penghasilan yang diberikan kepada ASN di Kabupaten Mesuji berdasarkan Perbup Tahun 2024 tentang TPP yang tiap bulan mencapai Rp3,3 miliar.
Sekretariat Daerah. Sekertaris Daerah Rp42 juta. Staf Ahli Bidang Pemerintahan Bidang Hukum dan Politik; Staf Ahli Bidanv Ekonomi Pembangunan dan Kesejahtraan Rakyat; dan Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Kemasyarkatan, masing-masing Rp14 juta per bulan.
Kemudian, untuk Asisten Bidang Pemerintahan Rp20 juta; Kepala Bagian Pemerintahan Rp10,100 juta; Analisis Kebijakan Muda Rp5,150 juta, Staf Pelaksana Rp1,5 juta, sementara Bagian Hukum Rp11,200 juta, Analis Hukum Ahli Muda Rp5,150 juta, Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda Rp5,150 juta dan staf pelaksana Rp1,500 juta.
Bagian Kesejahteraan Rakyat Rp10,100 juta; Pekerja Sosial Muda Rp5,150 juta; Penyuluh Sosial Muda Rp5,150 juta; Analis Kebijakan Muda Rp5,150 juta; staf Pelaksanaan Rp1,5 juta; Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Rp20 juta; Bagian Perekonomuan Pembangunan dan Sumberdaya Manusia Rp10,1 juta; Analis Kebijakan Madya Rp7,6 juta; Analis Kebijakan Muda Rp5,150 juta; Analis Kebijakan Pertama Rp3 juta dan staf pelaksana Rp1,5 juta.
Bagian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Rp11 juta; Analis Kebijakan Muda Rp5,150 juta; Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Madya Rp11 juta; Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda Rp8,8 juta; Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama Rp6,150 juta.
Staf Pelaksana Rp2,5 juta; Asisten Bidang Administrasi Umum Rp20 juta; Bagian Umum Rp10,100 juta; Analis SDM Aparatur Muda Rp5,150 juta; Perencana Muda Rp5,150 juta; Analis Anggaran Muda Rp5,150 juta; Analis Keuangan Pusat Dan Daerah Muda Rp5,150 juta.
Staf Pelaksana Rp1,5 juta; Bagian Protokol Dan Komunikasi Pimpinan Rp10,100 juta; Sub Bagian Komunikasi Pimpinan Rp5,150 juta; Sub Bagian Protokol Pimpinan Rp5,150 juta; Pranata Hubungan Masyarakat Muda Rp5,150 juta; Staf Pelaksana Rp1,500 juta; Bagian Organisasi Rp10,100 juta; Analis SDM Aparatur Muda Rp5,150 juta; Analis Kebijakan Muda Rp5,150 juta; Staf Pelaksana Rp1,500 juta.
Sekretariat DPRD. Sekretaris DPRD Rp16 juta; Bagian Umum dan Keuangan Rp9,5 juta; Sub Bagian Rumah Tangga dan Kepegawaian Rp3 juta.
Analis Anggaran Pertama Rp1 juta; Analis Anggaran Muda Rp3 juta; Perencana Muda Rp3 juta; Staf Pelaksana Rp1 juta. Bagian Persidangan Dan Perundang-Undangan Rp9,5 juta; Perisalah Legislatif Ahli Madya Rp3 juta; Perisalah Legislatif Ahli Muda Rp3 juta; Analis Hukum Ahli Pertama Rp1 juta. Analis Hukum Ahli Muda Rp3 juta.
Pranata Hubungan Masyarakat Muda Rp3 juta; Perancang Peraturan Perundang-Undangan Muda Rp3 juta; Staf Pelaksana Rp1 juta; Bagian Fasilitasi, Penganggaran, dan Pengawasan Rp9.5 juta. Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Rp3 juta; Analisis Kebijakan Muda Rp3 juta; Staf Pelaksana Rp1 juta.
Inspektorat. Inspektur Rp25,7 juta; Sekretaris Rp13,5 juta; Subbag Umum, Kepegawaian Dan Keuangan Rp6,1 juta; Analis Anggaran Muda Rp6,1 juta; Perencana Muda Rp6,1 juta; Staf Pelaksana Rp2,6 juta; Inspektur Pembantu Wilayah I, II, III,IV masing-masing Rp11 juta; Auditor dan Madya Rp11,1 juta; Auditor Muda Rp6,1 juta; Auditor Pertama Rp5 juta; Auditor Penyelia Rp3,6 juta; Staf Pelaksana Rp2,6 juta.
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil. Kepala Dinas Rp14,5 juta; Sekretaris Rp10,1 juta; Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian Rp3,5 juta; Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan Rp3,5 juta; Staf Pelaksana Rp1,5 juta; Bidang Pelayanan Pendaftaran Pendudukan Rp6 juta; Administrator Database Kependudukan Muda Rp3,5 juta dan Staf Pelaksana Rp1,5 juta.
Administrasi Kependudukan Rp6 juta; Administrator Database Kependudukan Pertama Rp3 juta; Administrator Database Kependudukan Muda Rp3,5 juta; Staf Pelaksana Rp1,5 juta; Bidang Pemanfaatan Data Dan Inovasi Pelayanan Rp6 juta Administrator Database Kependudukan Muda Rp3,5 juta; dan Staf Pelaksana Rp1,5 juta.
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Kepala Dinas Rp14,5 juta; Sekretaris Rp9,5 juta; Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Rp3 juta; Sub Bagian Perencanaan Dan Keuangan Rp3 juta. (**)
Editor: Muhammad Furqon