MOMENTUM, Gedongtataan--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran tidak dapat menunjukkan bukti ijazah SMA yang digunakan Aries Sandi pada pencalonan bupati di pilkada 2024.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan sengketa pilkada 2024 Kabuapten Pesawaran di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (20-1-2025).
Pengacara KPU Pesawaran, Mario Andreansyah dalam eksepsinya mengatakan, Aries Sandi pernah menjabat bupati Pesawaran periode 2010-2015 dan telah lolos penelitian administrasi dari KPU dan Bawaslu Kabupaten Pesawaran.
"Aries Sandi pernah menjabat Bupati Pesawaran periode 2010 hingga 2015 dan telah lolos penelitian administrasi KPU dan Bawaslu Pesawaran," kata Mario.
Menanggapi hal itu, Hakim MK, Saldi Isra menanyakan saat menjabat sebagai Bupati Pesawaran pada 2010, Aries Sandi memakai ijazah apa. Ternyata, KPU Kabupaten Pesawaran tidak dapat menjawab hanya mengatakan persoalan tersebut pernah dibawa ke MK pada tahun 2010.
Didesak Saldi Isra, apakah persoalan kala itu sama soal gugatan ijazah pada Pilbup 2010, Mario mengatakan kala itu terkait laporan money politics. "Ini kan terkait ijazah, tidak terkait money politics dengan ijazah," ujar Saldi Isra.
Mario Andreansyah akan mendalami ada atau tidaknya ijazah yang diperkarakan karena tidak mendapatkan keterangan secara komprehensif dari Aries Sandi Darma Putra.
"Kalau saya dalami ini bisa repot anda, jadi nanti anda repot sedikit tidak apa-apa ya, kita akan dalami ini karena tidak ada dokumen yang dilampirkan dalam jawaban sebagai bukti," katanya pada Sidang Perkara Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum atau PHPU.
Sementara, Hakim MK yang lain Arsul Sani mengaku heran mengapa Aries Sandi tidak memiliki copy dari ijazah yang diakui sebagai syarat dalam Pilkada.
"Saya hanya menegaskan berarti ini copynya juga hilang ya? Jadi ijazah hilang dan copynya juga tidak ada," kata Asrul.
Dinamika dalam sidang MK tersebut memunculkan spekulasi terkait posisi Aries Sandi - Supriyanto semakin sulit untuk menjadi Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran hasil Pilkada 2024 lalu.
Sebab, hingga digelarnya sidang kedua MK, pihaknya belum bisa menerangkan secara komprehensif dan minim bukti. Sidang pendahuluan akan dilanjutkan pada pembuktian yang akan diumumkan MK pada sidang selanjutnya. (**)
Editor: Muhammad Furqon