MOMENTUM, Panaragan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) menerima titipan uang sebesar Rp390 juta dari tersangka HY. Yang diserahkan oleh kuasa hukum tersangka, Bambang Handoko.
Tersangka HY merupakan Kasubag Umum dan Kepegawaian pada Kecamatan Lambukibang Kabupaten Tubaba. Sebelumnya, dia menjabat Kabid Sarana dan Prasarana Diskoperindag sekaligus Pengelola Pasar Pulungkencana pada 2022-2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba, M Iqbal menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Jaksa Tahan Seorang Pejabat Tubaba, Tersangka Korupsi Pengelolaan Pasar Pulungkecana
Menurut Iqbal, berdasarkan laporan BPK RI, perbuatan HY mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp663 juta.
Dikatakan, HY sebelumnya juga telah menyetorkan uang ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat sebesar Rp190 juta pada 15 mei s.d 30 November 2023. Uang pengganti kerugian negara tersebut kemudian dititipkan ke Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Tubaba.
HY ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan Pasar Pulungkencana Tubaba pada 2022 oleh kejaksaan pada Rabu 11 Desember 2024. (**)
Editor: Muhammad Furqon