Saksi Ahli: Legislator Penerima Gratifikasi Harus Diadili

img
Edi Rifai berbaju Putih (menengok kanan) menjadi saksi ahli pada sidang di PN Tanjungkarang.Foto:Agung Chandra Widi

Harianmomentum.com--Saksi Ahli Edi Rifai mengatakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus yang menerima gratifikasi (suap) harus turut diadili sesuai aturan hukum berlaku.


Hal tersebut dikatanya usai sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang Bandarlampung, Selasa (9/1).


Setelah menerima vonis dua tahun penjara dari majelis hakim, mantan Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan kembali menjalani sidang dalam agenda peninjauan kembali (PK). Pada sidang tersebut pihak Bambang mengajukan saksi ahli yakni Edi Rifai.


Dalam sidang, Edi mengungkapkan kepada majelis hakim yang diketuai Riza Fauzi bahwa seharusnya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanggamus yang menerima uang (Gratifikasi) dari terdakwa Bambang juga harus diadili.


"Di dalam Undang-undang korupsi, pemberi dan penerima itu dipidana," kata Edi.


Namun, lanjut Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung ini, kenapa yang dipidana hanya pemberi saja yakni Bambang.


"Dalam kasus ini anehnya mengapa penerimanya tidak dipidana. Itu janggalnya," ucapnya.


Padahal, ia menjelaskan, dalam Undang-undang Tipikor, pasal 5 ayat (1) B  pemberi dipidana. "Kemudian ayat duanya, penerima juga dipidana yang sama," ujarnya.


Menurut dia, anggota DPRD tidak boleh menerima sesuatu dalam bentuk apapun (Gratifikasi).


"Mereka (DPRD) itu ada kode etik yang mengatur tentang masalah tersebut," jelasnya.


Dia juga menilai, bahwa alasan Bambang melakukan pemberian sejumlah uang, lantaran adanya pemaksaan serta ancaman dari oknum anggota DPRD Tanggamus kala itu.


"Lagian dia memberi karna dipaksa. Dalam kasus lain, ada yang dipaksa memberi, lantas dia memberi tapi tidak ditangkap," jelasnya.


Dia mengibaratkan kasus Setya Novanto (Setnov), yang terjerat kasus Tipikor Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).


"Kayak Setnov saja lah. Diakan penerima. Dipidana dia," sebutnya.


Dijelaskan bahwa majelis hakim telah menyatakan Mantan Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan bersalah melakukan tindak pidana gratifikasi.


Bambang pun dihukum pidana penjara selama dua tahun. Tidak hanya itu, majelis hakim juga menghukum dengan pidana denda sebesar Rp250 juta.


Itu lantaran perbuatan Bambang memberikan uang Rp943 juta ke para anggota DPRD Tanggamus terkait pembahasan APBD 2016. 


Bambang dinyatakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 junto pasal 64 ayat (1) KUHP. (acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos