MOMENTUM, Pringsewu--Kejaksaa Negeri Kabupaten Pringsewu menahan Sekretaris Daerah (Sekda) berinisial HI, Kamis 30 Januari 2025. Setelah HI, yang juga Ketua Umum Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Pringsewu itu, ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah LPTQ tahun 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu R. Wisnu Bagus Wicaksono, didampingi Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja, menjelaskan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap HI selaku Ketua Umum LPTQ Kabupaten Pringsewu periode 2020-2025. "Pemeriksaan dimulai pukul 9.30 WIB hingga pukul 11.30 Wib,"jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan ekspose perkara, penyidik menemukan peran HI yang diduga telah menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan bukti permulaan dan didukung alat bukti, penyidik meningkatkan status saksi HI menjadi tersangka.
Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap tersangka HI di Rutan Kotaagung selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan berdasarkan pemenuhan syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP,"terangnya.
Wisnu menambahkan, penetapan tersangka dan penahanan ini merupakan murni penegakan hukum. Pihaknya tidak tebang pilih dalam penanganan perkara korupsi.
"Penegakan hukum dilakukan berdasarkan prinsip equality before the law, di mana setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa pengecualian,"imbuhnya. (**)
Editor: Muhammad Furqon