Lanjut ke Sidang Pembuktian, Ini Optimisme Kuasa Hukum Nanda-Antonius

img
Kuasa Hukum Nanda-Antoniyus, Ahmad Handoko. Foto: Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung--Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah Kabupaten Pesawaran lanjut ke tahapan sidang pembuktian.

Sebagaimana diketahui, calon Bupati Pesawaran Nanda-Antonius sebagai pemohon, menggugat calon lainnya Arisandi Darma Putra dengan perkara administrasi dugaan ijazah palsu.

Menanggapi putusan MK kemarin, Kuasa Hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Pesawaran, Nanda Indira-Antonius sebagai pemohon, menyatakan kesiapannya untuk menghadapi sidang pembuktian lanjutan. 

"Terkait putusan MK itu kami tentu merasa puas dan sesuai dengan yang diharapkan. Oleh karena itu juga kami siap menghadapi sidang pembuktian di MK," kata Kuasa Hukum Nanda-Antonius, Ahmad Handoko, Rabu (5-2-2025).

Handoko menuturkan, pihaknya sudah mempersiapkan dua orang saksi dan dua ahli untuk menyampaikan keterangan yang berhubungan dengan dalil permohonan. 

"Dua orang ahli akan menerangkan dalil permohonan kita. Sementara saksi akan menyampaikan fakta-fakta yang ada dilapangan," jelasnya. 

Ia mengatakan, MK menjadwalkan sidang pembuktian terkhusus untuk kabupaten Pesawaran pada tanggal 7 Februari 2025. 

"Kita juga besok siap menyetorkan daftar identitas saksi dan ahli beserta pokok-pokok keterangannya," ujarnya. 

Ia menyebut, pihaknya meyakini dalil permohonan yang diajukan akan dikabulkan oleh MK. 

"Kita yakin, karena putusan yang tidak Dismissal itu berarti hakim sudah yakin dengan pembuktian kita. Hanya saja lanjut ketahap pembuktian ini untuk menambah bukti-bukti lain, agar lebih yakin," sebutnya.

Handoko juga menerangkan, pihaknya mengajukan gugatan untuk mendiskualifikasi pasangan calon Aries Sandi-Supriyanto lantaran terdapat pelanggaran administrasi. 

"Apabila MK memutuskan pasangan calon Aries Sandi-Supriyanto terbukti tidak memenuhi syarat dan mendiskualifikasi. Maka secara otomatis pasangan Nanda-Antonius yang terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati. Hal ini karena hanya ada dua pasangan calon dalam Pilkada Pesawaran," terangnya. 

Menurutnya, dalam keputusan-keputusan MK sebelumnya, menerangkan apabila hanya calon bupati yang tidak memenuhi syarat, sementara calon wakil bupati memenuhi syarat pendiskualifikasian berlaku untuk pasangan calon, bukan hanya salah satunya.

"Jadi, apabila terdapat salah satu yang tidak memenuhi syarat maka yang didiskualifikasi pasangan calon. Sudah banyak keputusan seperti itu," kata dia. 

Sebelumnya, Hakim MK Saldi Isra menjelaskan, jumlah saksi atau ahli yang dapat diajukan untuk perkara di tingkat kabupaten/kota maksimal empat orang. Karena kesemua perkara adalah dari kabupaten/kota, tidak ada dari pilkada provinsi.

“Apakah mau saksi semuanya atau ahli semuanya, tidak boleh lebih dari empat orang, kurang tidak apa-apa,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Saldi Isra, daftar identitas saksi beserta pokok-pokok keterangan mereka harus sudah disampaikan ke Mahkamah Konstitusi paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pembuktian dimulai.

“Bagi pihak yang ingin mengajukan ahli, CV, surat izin, dan keterangan ahli juga harus diterima MK dalam batas waktu yang sama,” ungkapnya.

Nantinya, Mahkamah Konstitusi akan memberitahukan jadwal sidang pembuktian melalui surat resmi setelah persidangan hari ini

“Sidang pembuktian lanjutan diagendakan berlangsung pada tanggal 7 hingga 17 Februari 2025. Jadwal pasti akan ditentukan melalui surat resmi dari MK,” terang Saldi.

Saldi menegaskan, penambahan bukti, termasuk pemeriksaan dokumen, hanya dapat dilakukan setelah selesainya pemeriksaan persidangan ini.

“Tambahan-tambahan bukti tidak bisa lagi diterima setelah sidang pembuktian selesai,” tegasnya. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos