Besok, Nasib Aries Sandi Ditentukan MK

img

MOMENTUM, Bandarlampung--Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan untuk 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah, pada Senin, 24 Februari 2025. 

Sidang akan dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya. "Dilaksanakan secara pleno di Ruang Sidang Gedung I MK," kata Kabiro Humas dan Protokol MK, Pan Mohammad Faiz, Minggu (23-2-2025).

Dari 40 perkara itu, salah satunya ada dari Lampung, yakni Pilkada Kabupaten Pesawaran.

Dimintai tanggapan, Ketua KPU Pesawaran Fery Ikhsan mengatakan, pada sidang putusan yang digelar besok pihaknya menyerahkan seluruh keputusan pada MK.

"Ndak ada persiapan khusus, karena agenda besok itu pengucapan putusan oleh yang mulia hakim konstitusi. Kami percaya yang mulia hakim konstitusi, akan memberikan putusan yg seadil-adilnya," kata Fery Ikhsan, kepada harianmomentum.com, Minggu.

Ia menambahkan, pihaknya yakin hakim MK memiliki independensi yang tinggi dan menjaga kemurnian suara yang diberikan masyarakat Pesawaran.

"Tentunya MK dengan mengedepan kan prinsip-prinsip kehati-hatian, serta rasa keadilan yang dimiliki hakim konstitusi,  dan kami juga meyakini hakim mahkamah memiliki independensi yang tinggi, untuk menjaga kemurnian suara yang diberikan oleh masyarakat yang ada di Kabupaten Pesawaran," tambahnya.

Saat dianya bagaimana persiapan jika MK memutus untuk dilakukan pemilihan ulang dan lain sebagainya, Fery menegaskan untuk tetap menunggu putusan MK.

"Kita tidak dalam posisi berandai-andai, karena kita harus berkepastian hukum, kita tunggu saja putusan besok," kata dia.

Sementara, Kuasa Hukum Pemohon Nanda Indira-Antonius, Ahmad Handoko menyampaikan saat ini pihaknya menunggu putusan dengan banyak berdoa.

"Persiapan menunggu putusan kami banyak banyak berdoa semoga permohonan kami dikabulkan, semua kami serahkan kepada MK untuk memutus permohonan kami apa pun keputusanya nanti kami akan menghormati dan melaksanakannya," jelasnya.

Handoko menerangkan, menurutnya bila MK memutuskan mendiskwalifakasi Arisandi Darma Putra, maka Nanda Indira-Antonius akan ditetapkan jadi pemenang.

"Apa pun keputusan MK kami akan tunduk dan patuh, sebagaimana permohonan kami dalam petitum meminta klien kami ditetapkan sebagai pemenang karena cuma ada dua paslon calon apabila satu paslon di diskwalifikasi maka paslon no 2 di tetapkan pemenang, karena hukumnya dan Yurisprudensi MK seperti itu," terangnya.

Sayang, hingga berita ini ditulis, harianmomentum.com belum berhasil mengkonfirmasi pihak Arisandi Darma Putra.

Terpisah, Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihhunajah mengimbau masyarakat Pesawaran menerima apapun keputusan dari MK.

Menurutnya, putusan MK yang akan dibacakan besok merupakan putusan final dan mengikat.

"Bawaslu tentu akan menghormati segala putusan dari MK. Dan kami menghimbau kepada semua pihak agar dapat menerima dan mematuhi apapun putusan MK, karena putusan MK merupakan putusan final and binding," kata Fatih.

Akademisi Hukum dari Universitas Lampung, Muhtadi, menjelaskan terdapat beberapa kemungkinan putusan yang dapat diambil oleh MK dalam sengketa ini. 

"Pertama, MK dapat menolak permohonan jika pemohon tidak mampu membuktikan dalil gugatannya dengan cukup bukti yang kuat," kata Muhtadi. 

Dia mengatakan kemungkinan lain, MK dapat mengabulkan permohonan dengan beberapa kemungkinan amar putusan. 

"Salah satunya adalah menggugurkan pasangan calon nomor urut satu dan menetapkan pasangan nomor urut dua sebagai pemenang Pilkada Pesawaran," jelas Muhtadi. 

"Alternatif lain, MK dapat memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dengan menggugurkan calon bupati Aries Sandi namun tetap memberikan kesempatan bagi partai politik pengusung pasangan nomor urut satu untuk mengajukan calon pengganti," timpalnya. 

Selain itu, MK juga dapat memutuskan untuk tetap memenangkan pasangan nomor urut satu, namun dengan menetapkan calon wakil bupati sebagai bupati definitif. 

Dalam skenario ini, posisi wakil bupati akan diisi melalui mekanisme pemilihan di DPRD.

"Jika putusan MK menggugurkan pasangan calon nomor urut satu secara keseluruhan, hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak calon wakil bupati. Sebab, dalam Pilkada, kemenangan bukan hanya milik calon bupati, tetapi juga pasangan calon secara keseluruhan," tuturnya.

Oleh karena itu lanjut dia, jika yang terbukti tidak memenuhi syarat pencalonan hanya calon bupati, maka secara logis dan beralasan hanya calon tersebut yang digugurkan. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos