MOMENTUM, Bandarlampung--Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan terkait dengan Pilkada Kabupaten Pesawaran 2024, Senin (24-2-2025).
Hakim Mahkamah Konstitusi, Ridwan Mansyur dalam pembacaan fakta persidangan sebelumnya menyatakan secara terang dan jelas Aries Sandi tidak dapat dibuktikan lulus Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) sederajat.
“Nama Aries Sandi tidak ditemukan sebagai peserta ujian peserta persamaan. Mahkamah menilai Aries Sandi menyelsaikan SMA tidak dapat di buktikan. Pengakuan pihak terkait bahwa Aries Sandi putra melanjutkan ke SMA di Jakarta tidak dapat dibuktikan,” terang Ridwan Mansyur.
Mahkamah juga meyakini ada ujian persamaan tahun 1995, akan tetapi tidak memperoleh keyakinan Aries Sandi ikut dan lulus dalam ujian.
Ketidakadaan bukti pendukung telah memunculkan keraguan bahwa yang bersangkuta menyelsaikan pendidikan SLTA sederajat.
“Sudah terang dan jelas bahwa yang bersangkutan tidak menyeslaikan pendidikan SLTA sederajat sehingga secara material Aries Sandi tidak berhak terhadap SKPI,” jelasnya.
Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan bahwa penetapan KPU Kabupaten Pesawaran tentang kemenangan Aries Sandi dinyatakan batal.
“Batal surat keputusan KPU soal hasil pemilihan dan menyatakan diskualifiaksi nomor urut 1 Aries Sandi Darma Putra,” ujarnya.
Hakim MK juga memutuskan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada Pesawaran. Paslon nomor urut 2 dapat di calonkan kembali yaitu Nanda-Antoniyus.
Sedangkan, partai pengusung paslon nomor urut 1, tidak diperkenankan mengusung Aries Sandi lagi. Tetapi diperbolehkan mengsung Supriyanto yang sebelumnya menjadi wakil. Serta diperbolehkan membuka peluang bagi calon lain. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya