MOMENTUM, Bandarlampung--Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan pemilihan suara ulang (PSU) di Pilkada Pesawaran.
Hal itu disampaikan dalam sidang perkara nomo 20/PHPU.BUP-XXIII/2025, Senin (24-2-2025).
MK menyatakan diskualifikasi Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 (H. Aries Sandi Darma Putra, S.H., M.H.) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024.
Terlebih, berdasarkan pertimbangan hukum, mahkamah menilai penerbitan SKPI Aries Sandi tidak dapat diyakini kebenarannya.
"Demi menghadirkan legitimasi dan dukungan atas rakyat terhadap calon yang terpilih kelak yang terpilih dan memimpin kabupaten Pesawaran, maka MK berpendapat Termohon (KPU) harus melaksanakan pemilihan suara ulang (PSU) Pilkada Pesawaran tahun 2024," kata Hakim MK Ridwan Mansyur.
Ia menegaskan, PSU yang dilakukan tanpa diikuti Aries Sandi. "Dengan tetap mengikutsertakan pasangan calon Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali yang pada sebelumnya nomor urut 2," jelas Ridwan Mansyur.
Dia menambahkan, partai pengusung nomor urut 1 diperbolehkan membuka kesempatan untuk calon yang baru.
"Dan terlebih dahulu membuka kesempatan bagi partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung nomor urut 1 untuk mengusung atau mendaftarkan calon yang baru tanpa mengikut sertakan lagi Aries Sandi Darma Putra. Baik sebagai calon bupati maupun calon wakil bupati," tambahnya.
Namun, dijelaskan, partai pengusung masih bisa mengusung Supriyanto baik sebagai calon bupati maupun calon wakil bupati.
MK juga memerintahkan Termohon (KPU) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya