Diberi Waktu 90 Hari untuk PSU, KPU Lampung Tunggu Instruksi Pusat

img

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengaku siap menghadapi pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Pesawaran.

Namun, kesiapan itu masih terkatung sebab menunggu instruksi dan regulasi dari KPU RI.

"Diberikan waktu 90 hari, KPU siap melaksanakan PSU. KPU siap melayani, itu bisa dikerjakan. Yang jelas regulator ada di KPU RI. Secara teknis KPU provinsi dan kabupaten siap melaksanakannya," kata Kadiv Hukum KPU Lampung Hermansyah, Senin (24-2-2025).

Ia menyebut, putusan MK sudah jelas dan terang benderang. 

"Tapi untuk mekanismenya masih menunggu instruksi, surat dan arahan dari KPU RI," ujarnya.

Hermansyah menjelaskan, KPU akan melakukan supervisi dan koordinasi sesuai tingkatan. 

"Amar putusannya juga jelas kepada KPU RI, koordinasi KPU provinsi dan KPU Kabupaten Pesawaran," kata Hermansyah.

Dia menuturkan, PSU nantinya akan digelar dengan menggunakan DPT pada Pilkada yang telah digelar sebelumnya.

"Secara sederhana PSU sama saja dengan pemilihan sebelumnya. Yang pasti menggunakan data DPT di Pilkada 27 November kemarin. Jadi tidak ada pemutakhiran data lagi," tuturnya.

Hermansyah mengatakan, berdasarkan amar putusan MK diperkenankan oleh mahkamah untuk melakukan sosialisasi atau kampanye. 

"Itu dipersilahkan KPU untuk mengatur itu. Itu salah satu amarnya. Masih ada kampanye, penyampaian visi misi. Secara tekhnis KPU RI yang mengatur. Karena, kemungkinan paslonnya berubah. Yang tidak berubah paslon Nanda dan Antonius. Kalau yang paslon satunya kemungkinan partai pengusung akan mengajukan calon baru. Apakah bupatinya atau wakilnya kita belum tahu," terangnya.

Sedangkan, untuk Aries Sandi Darma Putra dipastikan tidak dapat maju kembali dalam PSU. Yang diperbolehkan hanya Supriyanto.

"Begitu pun nomor urut juga kan dicabut. Jadi ada pengundian nomor urut lagi," pungkasnya.

Sementara, Ketua KPU Pesawaran Fery Ikhsan saat dikonfirmasi melalu sambungan whatsApp terkait hal ini belum merespon. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos