MOMENTUM, Gedongtataan--Setelah sempat terjadi kericuhan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran akhirnya menerima perwakilan massa aksi untuk berdiskusi terkait tuntutan mereka Senin 17 Maret 2025.
Massa aksi itu mendesak KPU agar segera melaksanakan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sebanyak 10 perwakilan massa aksi tengah melakukan diskusi dengan pihak KPU Pesawaran. Pertemuan ini berlangsung di kantor KPU dan bertujuan untuk mencari solusi atas tuntutan massa yang menginginkan kejelasan terkait pelaksanaan PSU.
Massa aksi berharap KPU segera mengambil langkah konkret untuk merealisasikan putusan MK demi menjaga keadilan dan transparansi dalam proses demokrasi.
"Kami berharap setelah diadakan diskusi oleh perwakilan kami, PSU di Pesawaran dilakukan sesuai putusan MK yakni calon pengganti Aries Sandi yang telah didiskualifikasi harus diusung oleh tiga partai sebelumnya, bukan satu atau dua partai saja, sesuai tuntutan kami berdasarkan putusan MK itu," kata salah satu peserta, sembari menunggu perwakilannya keluar dari gedung KPU, Senin (17-3-2025).
Sebelumnya, aksi intens sempat memecah ketegangan antara massa dan aparat keamanan. Namun, situasi akhirnya mereda setelah KPU menerima perwakilan massa untuk berdialog.
Aksi massa itu disinyalir sebagai buntut atas polemik pendaftaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran. Pada saat pendaftaran peserta PSU, KPU Pesawaran meloloskan berkas pendaftaran Supriyanto Suriansyah sedangkan berkas Elin Septiani dikembalikan oleh KPU setempat. Merasa tak terima berkas Elin dikembalikan, massa mengklaim KPU tidak menjalankan amar putusan MK.(**)
Editor: Agus Setyawan