Harianmomentum.com--Panitia
Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Metro memeriksa SR oknum aparatur sipil negara
(ASN) yang bertugas di lingkup Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).
SR diperiksa karena memasang banner bergambar salah satu
Bakal Calon Gunernur Lampung. Banner tersebut dipasang di halaman rumahnya di
wilayah Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.
Ketua Panwaslu Kota Metro Mujib mengatakan, sesuai Surat
Edaran Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Brirokrasi
(MenPAN- RB), ASN dilarang memihak salah satu calon kepala daerah (calonkada).
Selain itu, ASN juga dilarang menghadiri deklarasi atau sosialisasi, termasuk
memasang banner calonkada.
"Memang dia ASN Lamteng, tetapi rumahnya di Kota Metro.
Makanya kita yang klarifikasi. Dia diduga melanggar peraturan pemerintah
dan surat edaran MenPAN- RB. Sesuai aturan, ASN, TNI dan Polri harus
netral dalam proses pemilihan umum dan pilkada,” kata Mujib, Sabtu (13/1).
Dia melanjutkan, dari hasil klarifikasi, SR mengaku yang
memasang banner tersebut adiknya. Karena itu, Panwaslu Kota Metro meminta, agar
banner tersebut dilepas.
"Ya walaupun itu yang memasang adiknya tetap saja salah,
karena masangnya di halaman rumah dan yang bersangkutan berstatus ASN.
Makanya kita minta untuk dilepas," terangnya.
Menurut dia, hasil pemeriksaan tersebut akan diserahkan
kepada Inspektorat Kabupaten Lamteng. “Sesuai aturan kita serahkan ke
inspektorat di wilayah kerja ASN yang bersangkutan, karena mereka
yang berwenang memberikan sanksi,” ungkapnya.
Mujib menambahkan, terkait sanksi yang akan diberikan,
kemungkina berupa teguran. Itu karena saat ini
tahapan pendaftaran bakal calon. “Kalau sudah penetapan
calon, mungkin bisa dikenakan sanksi disiplin berupa: penundaan kenaikan atau
penurunanpangkat,” jelasnya.(pie)
Editor: Harian Momentum