Pengedar Sabu Sempat Takut Ditangkap Polisi

img
Satresnarkoba Polres Tanggamus dan barang buki sabu. (foto: day).

Harianmomentum.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus menangkap AF alias IJ (29) tersangka pengedar 12 paket narkoba jenis sabu.

Tersangka ditangkap saat mengemas sabu menjadi paket hemat di Dusun Bandardoh Pekon Bandarkejadian Kecamatan Wonosobo, Senin (15/1)

"AF merupakan warga Pekon Negeriagung Kecamatan Bandarnegeri Semuong Kabupaten Tanggamus," ungkap Kasatres Narkoba Iptu Anton Saputra, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, Selasa (16/1)

Selain 12 plastik klip berisi sabu seberat 2,23 gram, polisi juga mengamankan timbangan digital, skop terbuat dari pipet, tiga bundel plastik bungkus sabu, HP samsung lipat dan kotak plastik. "Seluruh barang bukti diamankan di Polres Tanggamus," tegas Anton.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AF diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, AF mengakui telah 10 bulan menjadi pengedar sabu. Dia sempat mengungkapkan penyesalannya dan berjanji tidak akan mengulangi.

Saat menjadi pengedar, AF mengaku dalam hatinya, pernah terlintas rasa takut ditangkap polisi. Namun desakan kebutuhan yang membuatnya nekad menjadi pengedar sabu.

"Pernah terlintas takut ditangkap. Sekarang saya menyesal dan bersumpah tidak mau lagi menjual narkoba untuk kedua kalinya," sesalnya. (day)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos