Harianmomentum.com - Satuan Reserse Narkoba
(Satresnarkoba) Polres Tanggamus menangkap AF alias IJ (29) tersangka pengedar
12 paket narkoba jenis sabu.
Tersangka ditangkap saat mengemas sabu menjadi paket hemat di
Dusun Bandardoh Pekon Bandarkejadian Kecamatan Wonosobo, Senin (15/1)
"AF merupakan warga Pekon Negeriagung Kecamatan
Bandarnegeri Semuong Kabupaten Tanggamus," ungkap Kasatres Narkoba Iptu
Anton Saputra, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, Selasa (16/1)
Selain 12 plastik klip berisi sabu seberat 2,23 gram, polisi
juga mengamankan timbangan digital, skop terbuat dari pipet, tiga bundel
plastik bungkus sabu, HP samsung lipat dan kotak plastik. "Seluruh barang
bukti diamankan di Polres Tanggamus," tegas Anton.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AF diancam dengan
Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, AF mengakui telah 10 bulan menjadi pengedar
sabu. Dia sempat mengungkapkan penyesalannya dan berjanji tidak akan mengulangi.
Saat menjadi pengedar, AF mengaku dalam hatinya, pernah
terlintas rasa takut ditangkap polisi. Namun desakan kebutuhan yang membuatnya
nekad menjadi pengedar sabu.
"Pernah terlintas takut ditangkap. Sekarang saya
menyesal dan bersumpah tidak mau lagi menjual narkoba untuk kedua
kalinya," sesalnya. (day)
Editor: Harian Momentum