Saber Pungli OTT Oknum LSM di Pesisir Selatan

img
Ekspose kasus penangkapan tersangka pemerasan di Mapolsek Pesisir Tengah.Foto:Agung Sutrisno

Harianmomentum.com--Gabungan tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) dan Lampung Barat (Lambar) menangkap tiga orang oknum yang mengaku lembaga swadaya masyarakat (LSM) Lembaga Tinggi Komando Stabilitas Ketahanan Nasional.


Penangkapan yang juga bekerja sama dengan gabungan Tekab 308 Pesibar dan Lambar dilakukan di Pekon (Desa) sukajadi, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Selasa (15/01).


Kapolres Lampung Barat AKBP Tri Suhartanto SIk didampingi Kasat Reskrim AKP Rizal Efendi mengatakan, peratin (kepala desa) merasa resah terhadap pungutan yang tidak bertanggung jawab mengatasnamakan LSM Lembaga Tinggi Komando Stabilitas Ketahanan Nasional untuk kepentingan pribadi. 


"Kami mengamankan tiga terduga pelaku pemerasan dan pengancaman dengan modus pungli," kata Kapolres.


Mereka yang diamankan bernama Erliani warga Dusun Induk Merakbatin, Kelurahan Merakbatin Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung selatan.


Kemudian, Yusnaida warga Pagaralam Kelurahan Segalamider Kecamatan Tanjungkarang Barat dan Naswin warga Beringin Raya Kecamatan Kemiling Bandarlampung. 


Ia melanjutkan, kronologis kejadian sekira pukul 14.15 WIB, ketiga pelaku mendatangi juru tulis Pekon Sukajadi dengan mengatasnamakan tim verifikasi Prona (program sertifikat tanah gratis) dari Provinsi Lampung.


Pelaku menanyakan tentang teknis pembuatan prona di wilayah itu, kemudian, pelaku Yusnaida mengatakan bahwa Pekon Sukajadi bermasalah dalam pembuatan Prona, karena program dari presiden itu seharusnya hanya memerlukan biaya Rp300.000.


Tetapi di Pekon Sukajadi menarik sebesar Rp750.000 per sertifikat. Pelaku langsung mengatakan itu bermaslah dan akan melaporkan masalah tersebut. 


"Jadi terduga pelaku mengancam permasalahan itu akan disampaikan ke tingkat provinsi sebagai bahan laporan. Jika tidak harus membayar sejumlah uang Rp3.000.000 kepada para pelaku," terang Kapolres.


Mendengar perkataan tersebut, masih menurut Tri, juru tulis yang merasa ketakutan akhirnya bersedia membayar sejumlah uang yang diminta para pelaku.


"Pelaku juga sempat meminta uang tambahan sebesar Rp500.000," kata dia.


Dari penangkapan itu, Kepolisian menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp12.750.000 dan mobil suzuki ertiga dengan nomor polisi BE 2622 CX. 


"Hasil pemeriksaan, amplop dari berbagai peratin di Pesisir Barat mencapai Rp24.500.000, sementara yang kita amankan hari ini Rp12.750.000. Nanti, akan kita dalami lagi kemana aliran uang itu," ujarnya. 


Selain itu, pihaknya akan terus berkordinasi dengan seluruh jajaran Polres di wilayah Polda Lampung, karena jejak mereka tidak hanya di Pesisir Barat. 


"Komplotan ini ternyata tidak hanya di Pesisir Barat, dari buku kehadiran yang mereka bawa jejaknya ada di Lampung Selatan dan Metro. Jadi kita akan koordinasi apakah mereka berhasil melakukan pungli," katanya. 


Ia mengimbau kepada rekan-rekan peratin dan masyarakat yang didatangi kelompok ini atau kelompok lain dengan mengatasnamakan organisasi harap berkoordinasi terkebih dahulu dengan aparat terkait. 


Ketiga terduga pelaku akan dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam, setelah itu akan kita jadikan tersangka, apabila memiliki unsur perbuatan tindak pidana tersebut.


"Pasal yang akan kita terapkan adalah pasal 368 KUHP tentang pemerasan," ujar dia.(ags) 







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos