MOMENTUM, Metro--Kejaksaan Negeri Metro memusnahkan barang bukti 78 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di di halaman Kantor Kejari setempat, Rabu (18-6-2025).
Barang bukti yang dimusnahkan berupa: narkotika jenis sabu seberat 24,344 gram, ganja 706,97 gram, tembakau gorila 37,22 gram, pil psikotropika 2.599 butir, ekstasi 2,84 gram, serta alat pengisap sabu berupa pirex dan bong.
Barang bukti lain yang juga dimusnahkan berupa: satu unit senjata api, lima buti peluru , delapan unit Handphone, 29 lembar uang palsu dan satu bilah senjata tajam.
"Seluruh barang bukti merupakan hasil sitaan tindak pidana hukum, selama periode Bulan Desember 2024 hingga Juni 2025," kata Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Nurvita Kusuma Wardani.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan beberapa metode. Untuk barang bukti jenis narkotika dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan air dan zat kimia. Sedangkan untuk handphone dihancurkan dengan cara dipukul menggunakan martil.
Kemudian, senjata tajam dan senjata api dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda. Uang palsu, tas, plastik dan beberapa dokumen dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Pemusnahan barang bukti ini sebagai tindak lanjut putusaan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, juga mengacu pasal 270 KUHP," terangnya. (**)
Editor: Munizar