MOMENTUMM, Mesuji--Pemerintah Kabupaten Mesuji menyegel dan mengganti kunci sejumlah kios di Pasar Simpang Pematang yang sudah lama tidak dibuka oleh pedagangnya.
Penyegelan dilakukan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) bersama Satuan Pol PP, Bappenda, dan Camat Kecamatan Simpang Pematang, Kamis, 9 Juli 2025.
Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Mesuji, Sunardi Sukau, mengatakan, pedagang yang ingin berjualan di kios tersebut untuk menghubungi Diskoperindag. "Bagi pedagang yang ingin menempati atau berdagang di kios yang sudah lama tidak dibuka, mereka bisa menghubungi Diskoperindag," jelasnya.
Pemerintah setempat telah mengeluarkan peringatan keras kepada para pemilik kios yang tidak membuka usaha mereka. Kios yang tidak beroperasi dalam jangka waktu tertentu, maka akan dilakukan penyegelan sebagai langkah penindakan. Pemilik kios yang tidak membuka usaha mereka diimbau untuk segera mengaktifkan kembali bisnis mereka guna menghindari penyegelan.
Pemerintah juga membuka kesempatan bagi para pemilik kios untuk berkonsultasi dan mendapatkan bantuan jika mengalami kesulitan dalam menjalankan usaha. Bagi yang melanggar aturan, seperti memindahkan, menjual, atau menyewakan tanpa sepengetahuan Pemda, serta merusak segel dan kunci kios, akan dikenakan tuntutan pidana.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan aktivitas ekonomi di wilayah Kabupaten Mesuji dapat meningkat dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas. (**)
Editor: Muhammad Furqon