Harianmomentum.com - Polsek Wonosobo menangkap
HE (37), tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu di rumah kontrakan Pekon
Sinarsaudara, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Wonosobo Iptu Andre Try Putra, mewakili Kapolres
Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, menjelaskan HE ditangkap pada Rabu (17/1) sekitar
pukul 18.30 WIB.
Dari HE, warga Pekon Bandarkejadian Kecamatan Wonosobo,
polisi menemukan barang bukti satu bungkus klip ukuran sedang yang diduga
narkotika jenis sabu yang disembunyikan di lemari pakaian, jelasnya.
Penangkapan tersebut, berdasarkan informasi masyarakat.
Ketika ditemukan bukti, HE tak mengelak sebagai penyalahguna narkoba.
"Berdasarkan pengakuan HE, dia menggunakan sabu sejak 6
bulan lalu. Terkait darimana sumber barang haram tersebut, Polsek terus
melakukan pengembangan guna menghentikan peredaran barang haram tersebut,"
tegas Iptu Andre Try Putra.
Saat ini, petani dengan dua anak tersebut, berikut barang
bukti sabu, ditahan di Polsek Wonosobo guna penyidikan lebih lanjut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HE terancam
pasal 112 junto 127 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman maksimal
12 tahun." pungkasnya. (day)
Editor: Harian Momentum