Harianmomentum.com--Dua orang terdakwa kasus
penyelundupan ganja seberat 150 kilogram mengungkap keterlibatan bandar besar
atau sindikat narkoba asal Aceh.
Kedua terdakwa yakni Sarkawi alias Awi warga Dusun
Tanjungwaras, Merakbatin, Natar, Lampung Selatan dan Sulaiman Jasum alias Leman
warga Dusun I Natar, Lampung Selatan juga mengaku hanya kurir yang diperintah
oleh bandar dari Aceh tersebut.
Dalam sidang beragendakan dakwaan yang dilanjutkan kesaksian
para terdakwa, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Klas
IA, Kamis (18/1/18) keduanya mengaku hanya disuruh seseorang yang mengaku
bernama Pak Guru (sindikat Aceh).
“Saya hanya disuruh mengambil ganja ini dan mengirimkannya
lagi. Saya tahunya yang nyuruh saya itu namanya Pak Guru dari Aceh dia, saya
manggilnya begitu. Saya menerima perintahnya hanya dari telpon,” kata terdakwa
Leman
Dihadapan majelis hakim juga, terdakwa mengungkapkan bahwa
dirinya sudah berkecimpung dalam praktik ilegal ini selama hampir tiga tahun.
“Saya sudah dari 2015 ikut serta mengedarkan ganja. Awalnya
saya pernah masukin ganja 50 Kilogram, lama-lama banyak,” ungkap mantan
narapidana yang pernah divonis tujuh tahun penjara dalam kasus yang sama.
Sementara, tertdakwa Awi mengaku baru pertama kali ikut serta
dalam praktik ilegal ini.
“Saya baru pertamakali ikut karena diajak sama Leman. Leman
kawan saya,” ucapnya.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irfansyah yang
telah dibacakan sebelumnya, menjelaskan bahwa kedua terdakwa telah melakukan
permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum.
"Keduanya telah menawarkan untuk dijual, menjual,
membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan
narkotika golongan satu, dengan berat melebihi satu Kilogram," kata JPU
kepada Majelis Hakim.
JPU menjelaskan, pada Jumat (18/8/17) lalu, sekira pukul
09.00 Wib terdakwa Leman menghubungi terdakwa Awi via telepon dengan maksud
mengajak bertemu.
"Pada hari yang sama, terjadilah pertemuan antara kedua
terdakwa di bundaran Rajabasa Bandarlampung. Dalam pertemuan tersebut terdakwa
Leman menawarkan pekerjaan kepada terdakwa Awi untuk mengambil, mengantarkan
dan menyimpan paket ganja dari Aceh milik terdakwa Leman dengan upah sebesar
Rp100 ribu perpaket apabila paket ganja tersebut berhasil dijual,"
jelasnya.
Lantas terdakwa Awi menerima tawaran terdakwa Leman tersebut.
"Lalu pada pukul 16.00 WIB, terdakwa Awi menerima informasi dari terdakwa
Leman melalui telepon bahwa mobil yang berisi Ganja kering akan sampai sekira
pukul 18.00 WIB," terangnya.
Setelah mendapat informasi tersebut, terdakwa Awi menghubungi
temannya Juli (belum tertangkap) untuk membantu terdakwa menyimpan ganja
tersebut.
"Kemudian sekira pukul 18.00 WIB terdakwa Leman melalui
telepon meminta terdakwa Awi untuk menunggu mobil yang membawa ganja di
jembatan depan Islamic Center, Rajabasa Bandarlampung," jelasnya.
Setelah itu, ketika terdakwa berada di jembatan Islamic
Center, terdakwa Awi menghubungi terdakwa Leman. “Lantas terdakwa Leman
memberitahu terdakwa Awi bahwa nanti aka nada seseorang yang menelpon
terdakwa,” ujarnya.
Tidak lama kemudian, terdakwa Awi dihubungi oleh seseorang
yang tidak dikenal olehnya yang membawa kendaraan berisi ganja kering.
“Kemudian terdakwa bertemu dengan orang tersebut, lalu
terdakwa mengarahkan orang yang membawa mobil berisi ganja tersebut ke salah
satu tempat di Jalan Padat Karya Kampung Lingsuh, Rajabasa, Basa Kota
Bandarlampung.
Setelah mobil tersebut sampai di lokasi, ternyata sudah ada
Juli yang menunggu di tempat tersebut.
“Lalu terdakwa dan Juli langsung menurunkan empat buah kardus
yang berisi ganja dari mobil tersebut ke dalam salah satu rumah yang belum jadi
bangunannya,” ujarnya.
Selanjutnya, pada Sabtu (19/1/17) sekira pukul 18.00 WIB
terdakwa Awi bersama dengan Juli, menggunakan sepeda motor milik Juli, pergi
untuk mengambil paket ganja di lokasi penyimpanan.
“Setelah sampai dilokasi, terdakwa turun dari sepeda motor,
sementara Juli menunggu diatas motor,” ujarnya.
Selanjutnya, di saat terdakwa Awi akan mengambil paket ganja,
tiba-tiba terdakwa ditangkap oleh petugas polisi yaitu Apriansyah dan Noval
Iskandar. Sementara terdakwa Leman ditangkap terpisah.
“Melihat kejadian tersebut Juli langsung melarikan diri.
Dilokasi, polisi menemukan tiga buah kardus berisi 40 paket besar ganja kering,
satu kardus berisi 22 paket besar ganja, satu karung berisi dua paket besar
ganja dengan berat kotor keseluruhan 151 Kg,” terangnya.
Atas perbuatannya, para terdakwa diancam hukuman pidana dalam
pasal 111 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009
dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara atau paling berat hukuman mati.
Saat diwawancarai usai sidang, JPU mengungkapkan bahwa kedua
terdakwa membenarkan seluruh dakwaan yang telah disangkakan terhadap dirinya.
“Saya salut, terdakwa ini jujur benar,” ujar JPU.(acw)
Editor: Harian Momentum