Penyelundup Ganja Beber Keterlibatan Sindikat Aceh

img
Sidang kasus penyelundupan ganja 150 kilogram asal Aceh.Foto:Agung Chandra Widi.

Harianmomentum.com--Dua orang terdakwa kasus penyelundupan ganja seberat 150 kilogram mengungkap keterlibatan bandar besar atau sindikat narkoba asal Aceh.

Kedua terdakwa yakni Sarkawi alias Awi warga Dusun Tanjungwaras, Merakbatin, Natar, Lampung Selatan dan Sulaiman Jasum alias Leman warga Dusun I Natar, Lampung Selatan juga mengaku hanya kurir yang diperintah oleh bandar dari Aceh tersebut.

Dalam sidang beragendakan dakwaan yang dilanjutkan kesaksian para terdakwa, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Klas IA, Kamis (18/1/18) keduanya mengaku hanya disuruh seseorang yang mengaku bernama Pak Guru (sindikat Aceh).

“Saya hanya disuruh mengambil ganja ini dan mengirimkannya lagi. Saya tahunya yang nyuruh saya itu namanya Pak Guru dari Aceh dia, saya manggilnya begitu. Saya menerima perintahnya hanya dari telpon,” kata terdakwa Leman

Dihadapan majelis hakim juga, terdakwa mengungkapkan bahwa dirinya sudah berkecimpung dalam praktik ilegal ini selama hampir tiga tahun.

“Saya sudah dari 2015 ikut serta mengedarkan ganja. Awalnya saya pernah masukin ganja 50 Kilogram, lama-lama banyak,” ungkap mantan narapidana yang pernah divonis tujuh tahun penjara dalam kasus yang sama.

Sementara, tertdakwa Awi mengaku baru pertama kali ikut serta dalam praktik ilegal ini.
“Saya baru pertamakali ikut karena diajak sama Leman. Leman kawan saya,” ucapnya.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irfansyah yang telah dibacakan sebelumnya, menjelaskan bahwa kedua terdakwa telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum.

"Keduanya telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu, dengan berat melebihi satu Kilogram," kata JPU kepada Majelis Hakim.

JPU menjelaskan, pada Jumat (18/8/17) lalu, sekira pukul 09.00 Wib terdakwa Leman menghubungi terdakwa Awi via telepon dengan maksud mengajak bertemu.

"Pada hari yang sama, terjadilah pertemuan antara kedua terdakwa di bundaran Rajabasa Bandarlampung. Dalam pertemuan tersebut terdakwa Leman menawarkan pekerjaan kepada terdakwa Awi untuk mengambil, mengantarkan dan menyimpan paket ganja dari Aceh milik terdakwa Leman dengan upah sebesar Rp100 ribu perpaket apabila paket ganja tersebut berhasil dijual," jelasnya.

Lantas terdakwa Awi menerima tawaran terdakwa Leman tersebut. "Lalu pada pukul 16.00 WIB, terdakwa Awi menerima informasi dari terdakwa Leman melalui telepon bahwa mobil yang berisi Ganja kering akan sampai sekira pukul 18.00 WIB," terangnya.

Setelah mendapat informasi tersebut, terdakwa Awi menghubungi temannya Juli (belum tertangkap) untuk membantu terdakwa menyimpan ganja tersebut.

"Kemudian sekira pukul 18.00 WIB terdakwa Leman melalui telepon meminta terdakwa Awi untuk menunggu mobil yang membawa ganja di jembatan depan Islamic Center, Rajabasa Bandarlampung," jelasnya.

Setelah itu, ketika terdakwa berada di jembatan Islamic Center, terdakwa Awi menghubungi terdakwa Leman. “Lantas terdakwa Leman memberitahu terdakwa Awi bahwa nanti aka nada seseorang yang menelpon terdakwa,” ujarnya.

Tidak lama kemudian, terdakwa Awi dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal olehnya yang membawa kendaraan berisi ganja kering.

“Kemudian terdakwa bertemu dengan orang tersebut, lalu terdakwa mengarahkan orang yang membawa mobil berisi ganja tersebut ke salah satu tempat di Jalan Padat Karya Kampung Lingsuh, Rajabasa, Basa Kota Bandarlampung.

Setelah mobil tersebut sampai di lokasi, ternyata sudah ada Juli yang menunggu di tempat tersebut.

“Lalu terdakwa dan Juli langsung menurunkan empat buah kardus yang berisi ganja dari mobil tersebut ke dalam salah satu rumah yang belum jadi bangunannya,” ujarnya.

Selanjutnya, pada Sabtu (19/1/17) sekira pukul 18.00 WIB terdakwa Awi bersama dengan Juli, menggunakan sepeda motor milik Juli, pergi untuk mengambil paket ganja di lokasi penyimpanan.

“Setelah sampai dilokasi, terdakwa turun dari sepeda motor, sementara Juli menunggu diatas motor,” ujarnya.

Selanjutnya, di saat terdakwa Awi akan mengambil paket ganja, tiba-tiba terdakwa ditangkap oleh petugas polisi yaitu Apriansyah dan Noval Iskandar. Sementara terdakwa Leman ditangkap terpisah.

“Melihat kejadian tersebut Juli langsung melarikan diri. Dilokasi, polisi menemukan tiga buah kardus berisi 40 paket besar ganja kering, satu kardus berisi 22 paket besar ganja, satu karung berisi dua paket besar ganja dengan berat kotor keseluruhan 151 Kg,” terangnya.

Atas perbuatannya, para terdakwa diancam hukuman pidana dalam pasal 111 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara atau paling berat hukuman mati.

Saat diwawancarai usai sidang, JPU mengungkapkan bahwa kedua terdakwa membenarkan seluruh dakwaan yang telah disangkakan terhadap dirinya. “Saya salut, terdakwa ini jujur benar,” ujar JPU.(acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos