Harianmomentum.com--Kepala Bidang (Kabid)
Penanaman Modal Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) Muhammad Zinnur diperiksa
Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Liwa di Krui kabupaten setempat, Kamis (18/1).
Oknum pejabat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (DPMPTSP) Pesibar itu diperiksa terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) pada 28 Desember 2017 lalu, dalam kegiatan Pemilihan Peratin
(Pilratin) Tahun 2016.
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) itu juga telah ditetapkan
sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pelaksana harian (Plh) Kasubsi tindak pidana korupsi Cabjari
Lambar Mohamad Saputra SH MH, di Krui mengungkapkan, M Zinnur ditetapkan
menjadi tersangka sejak Desember 2017, dan dipanggil untuk menjalankan
pemeriksaan pada Kamis 18/1/2018.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan hari ini
(Kamis) sudah dipanggil untuk pemeriksaan pertama," ungkapnya kepada
harianmomentum.com.
Lebih lanjut, M Zinnur ditetapkan sebagai tersangka dalam
perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pemilihan peratin di
Pesisir Barat tahun anggaran 2016 sebagamana diatur dalam pasal 2ayat (1) jo
pasal 3 jo 12 huruf e pasal 11 undang-undang No 31 jo undang undang RI No 20
tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI No 31 tahun 1999 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi.
"M Zinnur terancam hukuman paling singkat satu tahun
penjara paling lama lima tahun sesuai pasal 11 dan dan empat tahun paling
singkat dan paling lama 20 tahun penjara sesuai dengan pasal 12 e," terang
Mohamad Saputra.
Ia melanjutkan, untuk pemeriksaan lanjutan akan dijadwalkan
terlebih dahulu dan dirapatkan dengan tim. ”Penahanan akan dilakukan pada
Februari 2018,” kata dia.
Kedatangan M Zinnur ke Cabjari Liwa didampingi penasehat
hukum Okto Nopenta SH.
Hasil pemeriksaan, M Zinnur sudah ditetapkan sebagai
tersangka karena penyidik sudah memiliki dua alat bukti, dengan Surat penahan
No 01/N.814/12 2017.
"Untuk tersangka lain masih dilakukan pendalaman bisa
saja ada tersangka lain sebab kapasitas M Zinur saat pilratin 2016 menjabat
kasubag umum dan pemerintah tata pemerintahan sekretariat desa," kata dia.
Ia menyebutkan, tidak khawatir tersangka melarikan diri sebab
dalam pemeriksaan sangat kooperatif.
"Tersangka kan PNS, dan juga kooperatif, jadi kami tidak
hawatir," ungkap Saputra.(asn)
Editor: Harian Momentum