Kabid Penanaman Modal Pesibar Diperiksa Cabjari Lambar

img
Kepala Bidang (Kabid) Penanaman Modal Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) Muhammad Zinnur diperiksa Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Liwa di Krui kabupaten setempat, Kamis (18/1).Foto:Agung Sutrisno.

Harianmomentum.com--Kepala Bidang (Kabid) Penanaman Modal Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) Muhammad Zinnur diperiksa Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Liwa di Krui kabupaten setempat, Kamis (18/1).

Oknum pejabat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pesibar itu diperiksa terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 28 Desember 2017 lalu, dalam kegiatan Pemilihan Peratin (Pilratin) Tahun 2016.

Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pelaksana harian (Plh) Kasubsi tindak pidana korupsi Cabjari Lambar Mohamad Saputra SH MH, di Krui mengungkapkan, M Zinnur ditetapkan menjadi tersangka sejak Desember 2017, dan dipanggil untuk menjalankan pemeriksaan pada Kamis 18/1/2018.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan hari ini (Kamis) sudah dipanggil untuk pemeriksaan pertama," ungkapnya kepada harianmomentum.com.

Lebih lanjut, M Zinnur ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pemilihan peratin di Pesisir Barat tahun anggaran 2016 sebagamana diatur dalam pasal 2ayat (1) jo pasal 3 jo 12 huruf e pasal 11 undang-undang No 31 jo undang undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"M Zinnur terancam hukuman paling singkat satu tahun penjara paling lama lima tahun sesuai pasal 11 dan dan empat tahun paling singkat dan paling lama 20 tahun penjara sesuai dengan pasal 12 e," terang Mohamad Saputra.

Ia melanjutkan, untuk pemeriksaan lanjutan akan dijadwalkan terlebih dahulu dan dirapatkan dengan tim. ”Penahanan akan dilakukan pada Februari 2018,” kata dia.

Kedatangan M Zinnur ke Cabjari Liwa didampingi penasehat hukum Okto Nopenta SH.

Hasil pemeriksaan, M Zinnur sudah ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik sudah memiliki dua alat bukti, dengan Surat penahan No 01/N.814/12 2017.

"Untuk tersangka lain masih dilakukan pendalaman bisa saja ada tersangka lain sebab kapasitas M Zinur saat pilratin 2016 menjabat kasubag umum dan pemerintah tata pemerintahan sekretariat desa," kata dia.

Ia menyebutkan, tidak khawatir tersangka melarikan diri sebab dalam pemeriksaan sangat kooperatif.

"Tersangka kan PNS, dan juga kooperatif, jadi kami tidak hawatir," ungkap Saputra.(asn)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos