PWI Lampung Kecam Arogansi Ketua Aspeknas Pesibar

img
Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan Juniardi JT SIP MH

Harianmomentum.com--Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung mengecam tindakan arogansi Ketua Asosiasi Pelaksana Kontruksi Nasional (Aspeknas) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) Rizki Putra SE yang mengancam akan melaporkan dua wartawan, karena tidak terima diberitakan terkait "black list" perusahaan miliknya.


Pemberitaan itu juga terkait pengerjaan proyek PT 41R Rich Konstruksi (milik ketua Aspeknas.red) di ruas Simpangkerbang Kecamatan Waykrui – Lebuai Kecamatan Pesisir Tengah senilai Rp5.068.800.000 yang diduga tidak sesuai perencanaannya.


Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan Juniardi JT SIP MH, Jumat (19/1), menyayangkan tindakan kontraktor tersebut.


"Perusahaan kontraktor sekelas Perseroan Terbatas (PT) merupakan sebuah lembaga yang profesional dan mengerti aturan hukum, serta mengerti etika tidak hanya persoalan bisnis, tapi bertindak demikian," kata dia.


Ia melanjutkan, jika kontraktor tersebut keberatan dengan pemberitaan yang ada, seharusnya  menggunakan hak jawab dan klarifikasi.


“Saya sangat menyayangkan sikap arogansi oknum kontraktor itu, padahal dia dapat menggunakan hak jawab bukan dengan gaya premanisme, gaya kekerasan atau pengancaman. Apalagi sekelas PT, ya harus profesional,” terangnya.


Menurut dia, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.


“Selain itu, Pers merupakan pilar keempat bagi demokrasi (the fourth estate of democracy) dan mempunyai peranan yang penting dalam membangun kepercayaan, kredibilitas, bahkan legitimasi pemerintah dan di lindungi Undang-Undang (UU),” lanjutnya.


Jika itu yang dilakukan oleh kontaktor, maka itu juga adalah bentuk-bentuk intimidasi terhadap pers. "Sama saja dengan perbuatanya menghalangi kerja jurnalistik dan tidak menghormati undang-undang pers,” ujar pria yang akrab disapa Jun itu.


Jun juga mempersilahkan jika kontraktor tersebut keberatan dengan pemberitan wartawan, yang seharusnya menggunakan hak jawab bukan dengan sikap arogansinya.


“Silahkan lapor ke polda atau melalui ranah hukum, nanti akan dikembalikan ke PWI Provinsi. Nanti dia diberi hak jawab, hak klarifikasi dan hak lainnya, dan jika wartawan terancam kita akan ambil tindakan untuk melaporkan kontraktor tersebut,” tutupnya.


Sebelumnya, Direktur PT 41R Rich Konstruksi Rizki Putra menyangkal menggunakan jenis batu lapis pada proyek pembangunan jalan onderlagh, ruas Simpangkerbang, Kecamatan Waykrui-Atar Lebuai, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar).


Menurut Rizki material batu yang digunakan untuk proyek tersebut adalah jenis batu belah yang didatangkan dari Bukitkemuning, Kabupaten Lampung Utara.


"Saya punya bukti pembelian batu belah dari Bukitkemuning lengkap. Berarti kamu sudah fitnah dan mencemarkan nama baik saya," kata Rizki pada harianmomentum.com melalui telepon, Kamis (18/1).


Rizki yang menjabat Ketua Asosiasi Pelaksana Konstruksi Nasional (Aspeknas) Kabupaten Pesisir Barat itu,juga merasa keberatan dengan pemberitaan Harianmomentum.com dan Suarapedia.com, terkait PT. 41R Rich Konstruksi yang di black list oleh pemkab setempat.


"Saya ketua Aspeknas yang kamu beritakan itu. Kamu memberitakan saya tanpa konfirmasi dengan saya. Kalau itu diputus kontrak, seharusnya saya sudah dapat surat pemutusan kontrak, sampai detik ini surat pemutusan kontrak itu saya belum dapat,” kata Rizki.


Bukan hanya itu, dengan nada tinggi Rizki mengeluarkan kata-kata yang bernada mengancam.  

“Jadi kamu mau apa sekarang, kita selesaikan secara hukum atau kamu ketemu saya sekarang. Kamu dimana? Kita ketemu di Polda aja yuk. Habis semua harta saya, kita selesaikan secara hukum ini ya. Jadi saya akan gunakan ranah hukum sesuai aturan negara. Kalian lihat saya ya," ancamnya.


Diberitakan sebelumnya, PT 41R Rich Konstruksi milik Ketua Asosiasi Pelaksana Konstruksi Nasional (Aspeknas) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) Rizki Putra, masuk dalam daftar perusahaan yang diblack list (daftar hitam) oleh pemerintah kabupaten (pemkab) setempat.


Dengan status black list itu, maka PT. 41R Rich Konstruksi harus menerima konsekwensi, tidak bisa mengikuti lelang pekerjaan selama satu tahun, bukan hanya di lingkup Pemkab Pesibar tapi di seluruh daerah Provinsi Lampung.


Penempatan PT 41R Rich Konstruksi dalam daftar hitam Pemkab Pesibar, karena perusahaan tersebut tidak mampui menyelesaikan proyek peningkatan badan jalan Simpangkerbang Kecamatan Waykrui-Atar Lebuai Kecamatan Pesisir Tengah. Kegiatan proyek tersebut berupa: pembangunan jalana onderlagh dan pembangunan talud  pada sisi kanan-kiri jalan.(asn)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos