Rampok Modus Stop Mobil Tabrak Lari Ditangkap

img
Tersangka bersama polisi di Polres Tanggamus. (Foto: Day).

Harianmomentum.com - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus menangkap satu dari tiga perampok yang menggunakan modus menghentikan pengendara mobil disertai tuduhan tabrak lari.


Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Devi Sujana mewakili Kapolesnya, AKBP Alfis Suhaili menyebutkan, kawanan perampok itu terdiri dari MH alias Tar (31), PA (35) dan AN (35). Korbannya, Budiman (42) warga Pekon Sukarame Kecamatan Talangpadang Kabupaten Tanggamus.


Polisi menangkap Tar pada Kamis (18/1) pukul 17.00 WIB di Pekon Gunungdoh Bandarnegeri Semuong. "Tersangka kami tangkap saat duduk bersama teman-temannya," kata AKP Devi Sujana, Jumat (19/1). Sedangkan dua kawannya, PA dan AN masih buron. 


Polisi memburu tersangka sejak menerima laporan dari korban pada 21 Oktober 2017. Perampokan ini merugikan korban senilai Rp7,5 juta.


Kasus ini bermula pada Sabtu, 21 Oktober 2017 sekitar pukul 14.30 WIB, korban mengemudikan mobil bersama temannya, Mahadi melintasi Jalan Raya Pekon Gunungdoh Kecamatan Bandarnegeri Semuong (BNS) Kabupaten Tanggamus.


Tiba-tiba mereka dihadang dua orang tak dikenal yang datang dari arah belakang mengendarai sepeda motor. Kemudian, mereka memepet dan meminta korban menghentikan laju kendaraannya dengan alasan mobilnya menabrak orang.


Setelah mobil berhenti, salah satu pelaku turun lalu menodong teman korban, Mahadi menggunakan senjata tajam badik. Sementara satu pelaku mendatangi korban dan merampas HP Samsung.


Saat bersamaan datang lagi satu pelaku mengendarai sepeda motor langsung mendekat ke arah korban. Kemudian korban dibawa ke kebun tidak jauh dari jalan raya. Sambil menodongkan senjata ke arah perutnya, pelaku merampas uang milik korban Rp7 juta yang diletakan di kantong celana.


Berdasarkan keterangan tersangka, kawanan ini telah empat kali melakukan kejahatan serupa. Pertama di Bandar Sukabumi Kecamatan Wonosobo bersama PA (35), TG (37), SA (35) dan AN (35) pada Nopember 2017 menyetop truk dan merampas uang korban senilai Rp15 juta.


Kedua, di Pekon Simpangbayur Kecamatan BNS. Mereka menghentikan mobil travel bersama SA (35) dan PB (35) pada Oktober 2017. Dari ini, kawasan itu merampas uang korban Rp50 ribu, HP Oppo dan 2 HP Nokia.


Ketiga di Pekon Gunugdoh, BNS menyetop mobil bersama SA (35) pada September 2017 dan merampas uang Rp500 ribu. Keempat, di Pekon Sanggi Kecamatan BNS, menyetop pikup carry bersama MA (30) dan NV (32) warga pada Januari 2018 merampas uang Rp 3 juta.


"Untuk TKP (tempat kejadian perkara) lain masih dalam pendataan dan berkoordinasi dengan polsek-polsek sehingga dapat terungkap seluruh laporan tersebut," tegasnya.


Saat ini tersangka berikut barang bukti, HP Samsung Keystone 2 warna hitam diamankan di Polres Tanggamus. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (day).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos