DPRD Pringsewu Sahkan Perubahan APBD 2025

img
Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila menyampaikan sambutan rapat paripurna DPRD dengan agenda pengesahan Perubahan APBD tahun anggaran 2025

MOMENTUM, Pringsewu--DPRD Kabupaten Pringsewu mengesahkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja kabupaten stempat tahun anggaran 2025. 

Pengsehan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Pringsewu Bambang Kurniawan didamping Wakil Ketua II Hermawan, Selasa (16-9-2025).

Alokasi pendapatan daerah dalam perubahan APBD tersebut ditetapkan sebesar Rp1,2 triliun dan anggaran belanja Rp1,3 triliun. 

"Terdapat pembiayaan netto yang akan digunakan untuk menutup defisit anggaran, sehingga SILPA tahun berkenaan adalah Rp0 atau dalam posisi seimbang," kata Wabup Pringsewu Umi Laila dalam sambutan rapat paripurna tersebut.

Sebelumnya, wabup menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada DPRD yang telah membahan dan mengesahkan rancangan perubahan APBD tersebut.

"Semoga dengandisahkannya perubahan APBD ini akan semakin meningkatkan kinerja perangkat daerah  yang pada akhirnya mampu meningkatkan pendapatan asli daerahm guna menunjang berbagai program pembangunan yang akan dilaksanakan," harapnya.

Wabup juga menegaskan, pelaksanaan belanja daerah dalam perubahan APBD tersebut, akan senantiasa mengedepankan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang efesien, transparan dan akuntabel. (**) 






Editor: Munizar





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos