Metro Buka Seleksi Tiga Pejabat Eselon II-B, Temasuk Kadis Pendidikan

img
Kota Metro. Foto. Ist.

MOMENTUM, Metro – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro membuka seleksi terbuka (selter) untuk mengisi tiga jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) eselon II-B. 

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Metro, Bayana, mengatakan proses seleksi sudah resmi dibuka berdasarkan pengumuman panitia seleksi bernomor 15/PANSEL-JPTP/IX/2025.

“Tiga jabatan yang akan diisi yaitu Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Metro, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia,” kata Bayana, Selasa 30 September 2025.

Dasar hukum pelaksanaan seleksi terbuka tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020. 

Lalu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi jabatan Aparatur Sipil Negara. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah.


Pengumuman seleksi terbuka pengisian jabatan tinggi pratama di lingkup Pemkot Metro.

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 409 Tahun 2019 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Instansi Daerah. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 16752/R-AK.02.03/SD/K/2025 tanggal 22 September 2025 hal Persetujuan Rencana Pelaksanaan Seleksi Terbuka.

Sementara, persyaratan yaitu: Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV. Memiliki Kompetensi Teknis, Manajerial dan Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan.

Kemudian, Memiliki Pangkat/Golongan Ruang paling rendah Pembina (IV/a). Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun. Memiliki sertifikat Pelatihan Kepemimpinan Administrator atau sejenisnya. Berusia 56  tahun.

Semua unsur Penilaian Prestasi Kerja atau Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sekurang-kurangnya bernilai baik dua tahun terakhir. Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik. Tidak sedang atau pernah menjalani hukuman disiplin tingkat sedang dan atau tingkat berat dalam 2 (dua) tahun terakhir. Sehat Jasmani, rohani dan bebas Narkoba yang dibuktikan dengan keterangan Dokter Rumah Sakit Pemerintah.

Terakhir, Mendapat persetujuan/rekomendasi tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi asal pelamar.(**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos