A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type bool

Filename: libraries/OnlineUsers.php

Line Number: 12

Backtrace:

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/application/libraries/OnlineUsers.php
Line: 12
Function: _error_handler

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 173
Function: _ci_load_library

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/application/core/MY_User.php
Line: 20
Function: library

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/application/modules/front/controllers/News.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/index.php
Line: 316
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/OnlineUsers.php

Line Number: 16

Backtrace:

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/application/libraries/OnlineUsers.php
Line: 16
Function: _error_handler

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 173
Function: _ci_load_library

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/application/core/MY_User.php
Line: 20
Function: library

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/application/modules/front/controllers/News.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/index.php
Line: 316
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: guestonline

Filename: libraries/OnlineUsers.php

Line Number: 43

Backtrace:

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/application/libraries/OnlineUsers.php
Line: 43
Function: _error_handler

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 173
Function: _ci_load_library

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/application/core/MY_User.php
Line: 20
Function: library

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/application/modules/front/controllers/News.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/index.php
Line: 316
Function: require_once

Sukses Tipu Ratusan Korban, Perempuan Asal Telukbetung Utara Diciduk Polisi




Sukses Tipu Ratusan Korban, Perempuan Asal Telukbetung Utara Diciduk Polisi

img
Menjanjikan pinjaman fiktif hingga Rp8 Juta, wanita 31 tahun tipu ratusan warga Bandar Lampung.

MOMENTUM, Bandar Lampung--Polsek Tanjungkarang Barat berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok pinjaman uang yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial PYH (31), warga Gulak Galik, Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung.

Tersangka diamankan polisi pada Senin (6-10-2025) sekitar pukul 13.00 WIB di rumah salah satu korban di Jalan Imam Bonjol, Gang Pisang, Kelurahan Gedung Air, setelah ratusan warga mendatangi lokasi menuntut uang mereka dikembalikan.

Kasus ini mencuat setelah Korban TD (47), seorang ibu rumah tangga, bersama 449 korban lainnya, melapor ke Polsek Tanjungkarang Barat. Mereka mengaku telah tertipu dengan modus tawaran pinjaman fiktif yang dijanjikan tersangka.

Hasil penyelidikan, aksi penipuan ini telah berlangsung sejak 4 Agustus hingga 4 Oktober 2025 di wilayah hukum Polsek Tanjungkarang Barat.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, pelaku mengaku sebagai karyawan sebuah perusahaan, sekaligus marketing salah satu Bank Swasta yang disebut bekerja sama dengan Bank Swasta lainnya, untuk menawarkan pinjaman uang kepada masyarakat.

“Tersangka menjanjikan pinjaman antara tiga hingga delapan juta rupiah, dengan syarat menyerahkan fotokopi KTP dan KK serta biaya administrasi berkisar tiga puluh ribu hingga lima ratus ribu rupiah. Namun, setelah uang diterima, pinjaman yang dijanjikan tidak pernah diberikan,” ujar Kapolresta, Jumat (10-10-2025).

Untuk meyakinkan para korbannya, tersangka menjanjikan bonus bagi yang bisa membawa seratus calon peminjam, berupa insentif bulanan sebesar Rp750 ribu dari salah Bank Swasta. Faktanya, bank yang disebut tersangka tidak pernah bekerja sama dan tidak mengenal nama pelaku.

Selain tersangka, Polisi juga turut menyita 1 unit ponsel Vivo Y27 berisi aplikasi rekening DANA yang digunakan untuk menerima uang, 127 lembar fotokopi KTP dan KK korban, serta dua buku catatan berisi daftar nama korban.

Tersangka mengaku seluruh uang yang diterima telah habis digunakan untuk keperluan pribadi.

Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas praktik penipuan yang merugikan masyarakat.

“Kami mengimbau warga agar berhati-hati terhadap tawaran pinjaman cepat yang tidak jelas asal-usulnya. Pastikan lembaga yang menawarkan pinjaman resmi dan terdaftar. Laporkan segera ke kepolisian jika menemukan indikasi penipuan serupa,” tegas Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 jo 64 KUHP tentang penipuan berlanjut dan Pasal 372 jo 64 KUHP tentang penggelapan berlanjut, dengan ancaman pidana empat tahun penjara.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos