Perkara Korupsi Pagar, Dawam Ajukan Keberatan Dakwaan Jaksa di Sidang Perdana 

img
Bupati Lampung Timur Periode 2021-2024, Dawam Raharfjo

MOMENTUM, Bandarlampung--Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pagar, taman dan patung gajah di rumah dinas Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022, akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (16-10-2025). 

Majelis hakim yang dipimpin Firman, dengan anggota Ayanef Yulius dan Ahmad Baharudin Naim, membuka sidang tepat pukul 17.20 WIB. 

Keempat terdakwa Dawam Rahardjo, MDR, AS alias SWN dan AC alias AGS tampak duduk tenang di kursi pesakitan ketika jaksa penuntut umum Kejati Lampung membacakan dakwaan secara singkat. 

Namun, berbeda dari tiga terdakwa lain, mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo melalui penasihat hukumnya, Sukarmin, mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. 

“Kami akan ikuti proses hukumnya. Tapi yang pasti, kami merasa dakwaan ini tidak jelas, khususnya terkait locus delicti dan perbuatan yang dituduhkan,” kata Sukarmin usai sidang yang berlangsung sekitar 30 menit. 

Menurut Sukarmin, dakwaan jaksa masih perlu dikaji lebih cermat karena tidak menjelaskan secara rinci dugaan perbuatan kliennya. 

“Dalam dakwaan disebutkan klien kami melakukan perbuatan ‘mengkondisikan’, tapi tidak dijelaskan bagaimana tindakan itu dilakukan. Itu yang akan kami uraikan dalam pembelaan nanti,” jelasnya. 

Ia menegaskan, tanggapan lengkap terhadap dakwaan akan disampaikan dalam sidang berikutnya. 

“Untuk saat ini kami belum bisa banyak berkomentar,” sebutnya. 

Sementara Dawam Rahardjo  hanya singkat berujar fan mengaku siap mengikuti seluruh proses hukum.

Dengan pengajuan eksepsi tersebut, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan Dawam Rahardjo pada Kamis pekan depan, sementara tiga terdakwa lainnya akan menjalani sidang kedua pada 6 November 2025.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos