MOMENTUM, Bandarlampung--Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Bandarlampung belum menerima pengajuan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kepala Dinas Kesehatan Banarlampung, Muhtadi A. Temenggung, mengatakan seluruh pengelola SPPG saat ini masih dalam tahap menyiapkan berkas permohonan sebelum proses pengajuan dilakukan. Pihaknya terus menunggu pengajuan dari SPPG.
“Belum, mereka masih persiapan berkas permohonan,” kata Muhtadi saat dikonfirmasi, Rabu (15-10-2025).
Ilustrasi dapur MBG. Ist
Menurutnya, pengajuan SLHS merupakan kewajiban dari masing-masing kepala SPPG setelah seluruh persyaratan teknis dan administrasi terpenuhi.
Sebelumnya, Diskes Bandarlampung menegaskan terdapat lima jenis pemeriksaan wajib yang harus dilalui oleh SPPG untuk mendapatkan SLHS.
Pemeriksaan tersebut meliputi pelatihan bagi penjamah makanan, kualitas air yang memenuhi syarat (bebas bakteri E. coli), uji mikrobiologi pada peralatan dapur, pemeriksaan kualitas makanan, serta pengecekan kondisi sanitasi lingkungan dapur.
Muhtadi menekankan bahwa sertifikasi hanya akan diterbitkan setelah hasil verifikasi lapangan menunjukkan seluruh standar kesehatan terpenuhi.
“Prinsipnya kita menunggu kesiapan berkas berkas. Kalau semua syarat sudah terpenuhi, baru bisa diajukan untuk penerbitan SLHS,” jelasnya. (**)
Editor: Muhammad Furqon