MOMENTUM, Bandarlampung -- Kantor Pertanahan Kota Bandarlampung terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Melalui program Layanan Antar Sertipikat Tanah (Lantah), petugas melakukan pengantaran langsung sertipikat tanah kepada sepasang lansia di wilayah Sukabumi, Bandarlampung.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian layanan inklusif yang dirancang untuk memudahkan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, dan warga dengan keterbatasan mobilitas.
Sebelumnya, pemohon telah melakukan konsultasi secara online serta mengisi formulir kebutuhan layanan tanpa harus datang langsung ke kantor. Setelah itu, petugas Kantor Pertanahan melakukan penjemputan berkas ke rumah pemohon sekaligus verifikasi dokumen di tempat. Proses pembayaran PNBP juga dilakukan secara online, sehingga seluruh tahapan dapat berjalan dengan efisien dan transparan.
Setelah proses penyelesaian sertipikat rampung, Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kota Bandarlampung, Sholin Erbin Mart Rajagukguk, bersama tim petugas pelayanan turun langsung ke lapangan untuk mengantarkan sertipikat tersebut ke kediaman pasangan lansia. Langkah ini menjadi simbol nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang humanis dan berkeadilan.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh masyarakat, termasuk para lansia, mendapatkan kemudahan dalam mengakses layanan pertanahan. Kehadiran kami langsung ke rumah pemohon merupakan bentuk tanggung jawab dan komitmen kami untuk menghadirkan layanan yang benar-benar dekat dengan masyarakat,” ujar
Sholin
Program Lantah (Layanan Antar Sertipikat Tanah) merupakan kelanjutan dari inovasi layanan jemput berkas yang sebelumnya telah dilaksanakan. Melalui layanan ini, masyarakat yang termasuk dalam kelompok rentan, dapat mengurus sertipikat tanah tanpa harus keluar rumah—mulai dari konsultasi, penyerahan berkas, pembayaran, hingga penerimaan sertipikat akhir.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandarlampung menegaskan bahwa program ini menjadi indikator nyata peningkatan kualitas layanan publik khususnya pada kelompok yang diprioritaskan, sejalan dengan prinsip mudah, cepat, transparan, dan inklusif.
Kantor Pertanahan Kota Bandarlampung akan terus mempertahankan layanan inklusif dan memperluas jangkauan agar masyarakat kelompok rentan semakin merasakan manfaat langsung dari kehadiran pemerintah dalam urusan pertanahan. (**)
Editor: Muhammad Furqon
