MOMENTUM, Bandarlampung -- Penerangan jalan umum (PJU) di Kota Bandarlampung pada 2026 menjadi kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub). Sebelumnya, PJU di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Peralihan kewenangan tersebut disampaikan Kepala Dishub Kota Bandarlampung, Socrat, saat memberikan keterangan di lingkungan Pemkot, Selasa (25-11-/2025).
Menurut Socrat, seluruh urusan lampu jalan sepanjang 2025 masih menjadi tanggung jawab penuh Dinas PU. Dishub baru mengambil alih setelah seluruh perlengkapan jalan diserahterimakan secara administratif.
“Untuk tahun ini penanganan PJU masih berada di PU. Tahun 2026 baru beralih ke Dishub karena sudah masuk kategori perlengkapan jalan,” ujarnya.
Meski belum memegang kendali penuh, Dishub mulai melakukan persiapan transisi. Salah satu langkah awal adalah melakukan pemetaan kondisi lampu jalan untuk menentukan unit yang masih layak diperbaiki.
“Prioritas pertama kami adalah mengidentifikasi lampu-lampu yang masih bisa diperbaiki,” kata Socrat.
Setelah tahap pendataan selesai, Dishub akan menyusun rencana pengadaan lampu baru pada titik-titik yang belum memiliki PJU. Program ini akan dilaksanakan secara bertahap mengikuti kebutuhan penerangan yang terus meningkat seiring perkembangan kota. (**)
Editor: Harian Momentum
