Kantor Pertanahan Serahkan Sembilan Sertipikat Aset Pemkot Bandarlampung

img
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandarlampung, Wiwid Nugroho, dan Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana. Foto: Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung -- Kantor Pertanahan Kota Bandarlampung menyerahkan sembilan sertipikat hak pakai aset milik Pemerintah Kota Bandarlampung dalam audiensi dengan Walikota Eva Dwiana, Selasa, 13 Januari 2026.

Penyerahan sertipikat yang berlangsung di Kantor Wali Kota Bandarlampung, tersebut menjadi bagian dari upaya penertiban administrasi pertanahan sekaligus penguatan kepastian hukum atas aset pemerintah daerah. 

Selain penyerahan sertipikat, audiensi juga dilakukan untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antara Kantor Pertanahan Kota Bandarlampung dan Pemerintah Kota Bandarlampung dalam pengelolaan aset daerah.

Audiensi dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandarlampung, Wiwid Nugroho, bersama Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta Kepala Seksi Survei dan Pemetaan.

Wiwid Nugroho menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kota Bandarlampung dalam upaya percepatan sertipikasi aset daerah.

“Kami mengucapkan terima kasih atas sinergi yang telah terbangun. Kantor Pertanahan Kota Bandarlampung berkomitmen terus meningkatkan kualitas layanan pertanahan dan mendukung percepatan sertipikasi aset pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia menegaskan, sertipikasi aset pemerintah daerah merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola aset yang tertib, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum.

Melalui audiensi tersebut, diharapkan kerja sama antara Kantor Pertanahan Kota Bandarlampung dan Pemerintah Kota Bandarlampung semakin kuat dalam mendukung peningkatan pelayanan publik serta pengamanan aset pemerintah demi kepentingan masyarakat. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos