DPMPTSP Bandarlampung Terbitkan 52 Sertifikat Higiene Sanitasi

img
Kepala DPMPTSP Kota Bandarlampung, Febriana. Foto: Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandarlampung mencatat telah menerbitkan 52 Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) hingga Maret 2026. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari penerbitan sepanjang 2025 hingga triwulan pertama tahun ini.

Kepala DPMPTSP Kota Bandarlampung, Febriana, mengatakan pada 2025 pihaknya hanya menerbitkan 16 sertifikat. Sementara pada periode Januari hingga Maret 2026 terjadi peningkatan signifikan dengan 36 sertifikat yang dikeluarkan.

“Secara akumulasi hingga 25 Maret 2026, total yang sudah terbit mencapai 52 SLHS,” ujar Febriana, Kamis (26/3/2026).

Meski demikian, jumlah permohonan yang masuk tercatat lebih tinggi dibandingkan sertifikat yang diterbitkan. Dari 86 pengajuan, mayoritas berasal dari dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG), baru 52 yang dinyatakan memenuhi syarat dan memperoleh izin.

Febriana menjelaskan, proses penerbitan SLHS harus melalui verifikasi teknis dari Dinas Kesehatan. Tanpa rekomendasi tersebut, izin tidak dapat diterbitkan.

Menurutnya, sejumlah kendala yang kerap ditemukan di lapangan meliputi hasil uji laboratorium, standar kebersihan ruang pengolahan, serta aspek keamanan pangan.

Terkait isu keracunan yang sempat mencuat, ia menegaskan DPMPTSP hanya berperan dalam aspek administrasi perizinan. Adapun langkah lanjutan seperti pencabutan izin usaha menunggu rekomendasi dari instansi teknis terkait.

Pemerintah Kota Bandarlampung mengimbau pelaku usaha kuliner untuk memenuhi standar higiene sanitasi. Selain sebagai kewajiban regulasi, kepemilikan SLHS juga menjadi jaminan keamanan pangan bagi masyarakat. (**)






Editor:





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos