Penangkapan Buronan, Kejari Selidiki Keterlibatan Keluarga

img
Kajari Bandarlampung Hentoro didampingi Aspidsus Kejati Lampung Banjar Nahor. Foto:Agung Chandra Widi

Harianmomentum.com—Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung akan menyelidiki apakah ada keterlibatan keluarga terpidana Liones Wangsa (65) selama DPO (daftar pencarian orang) dalam pelariannya.


“Kita akan telusuri apakah ada keterlibatan keluarga dalam menyembunyikan DPO ini,” kata Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Bandarlampung Hentoro Dwi Cahyono saat ekspos kasus tersebut di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (31/1/18).


Hentoro menjelaskan, saat perkara korupsi proyek pembangunan jalan kampung Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bandarlampung telah diputuskan (inkrah) oleh Mahkamah Agung dan terpidana Liones Wangsa mau dieksekusi, DPO ditak ada di tempat.


“Saat itu, dikatakan keluarganya bahwa terpidana sedang berobat ke Jakarta. Namun, saat kita cari di Jakarta yang bersangkutan tidaklah ditemukan,” terangnya.


Saat itu juga, lanjut dia, pihak Kejari telah berusaha menggali informasi dari keluarga terpidana, namun tidak mendapatkan titik terang.


“Kita sudah berusaha cari info dari keluarga terpidana. Saat itu Pihak keluarga bilang tidak tahu,” ungkapnya.


Kini, pihak Kejari Bandarlampung sudah cukup lega dengan tertangkapnya salah satu terpidana yang dianggap licin ini.


“Yang penting terpidananya sudah kita eksekusi dulu lah,” ucapnya.


Untuk diketahui, apabila pihak keluarga terpidana Liones Wangsa terbukti terlibat menyembunyikan DPO ini, dapat dikenakan Pasal 221 ayat (1) KUHP yakni barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan dengan ancaman sembilan bulan penjara.(acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos