MOMENTUM, Bandarlampung -- Kantor Pertanahan Kota Bandarlampung menyerahkan sertipikat hak atas tanah milik Gereja Anugerah Kristus di Jalan Ikan Hiu, Telukbetung, Kamis (16/7/2026). Penyerahan sertipikat tersebut merupakan bagian dari percepatan sertipikasi aset rumah ibadah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Sertipikat diserahkan Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kota Bandarlampung, Sholin Erbin Mart Rajaguguk, kepada perwakilan Gereja Anugerah Kristus di Kantor Pertanahan Kota Bandarlampung.
Sholin mengatakan percepatan sertipikasi rumah ibadah merupakan salah satu program yang terus didorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Program tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum atas aset rumah ibadah sekaligus mencegah potensi sengketa pertanahan.
"Sertipikasi rumah ibadah merupakan salah satu prioritas yang diarahkan Menteri ATR/Kepala BPN. Melalui sertipikat ini, negara memberikan kepastian hukum atas aset rumah ibadah sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kegiatan keagamaan tanpa adanya kekhawatiran terhadap status tanahnya," kata Sholin.
Ia berharap rumah ibadah yang belum memiliki sertipikat segera mengajukan permohonan agar memperoleh perlindungan hukum yang sama.
Sementara itu, Pendeta Gereja Anugerah Kristus, Pdt. Yohanes, mengapresiasi pelayanan Kantor Pertanahan Kota Bandarlampung selama proses sertipikasi.
Menurutnya, kepastian hukum atas aset gereja memberikan rasa aman dalam menjalankan pelayanan kepada jemaat maupun masyarakat.
Program sertipikasi rumah ibadah juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus menjaga keberlangsungan fungsi sosial rumah ibadah.(*)
Editor: Muhammad Furqon
