MOMENTUM, Blambanganumpu-- Pemerintah Kabupaten Waykanan bersama Balai Pemasyarakatan Kelas II Kotabumi mulai menyiapkan penerapan KUHP Baru dengan mengedepankan pembinaan dan restorative justice.
Komitmen bersama itu ditandatangani di ruang rapat Kantor Bupati Waykanan, Kamis (16-7-2026), sebagai bentuk kesiapan menghadapi perubahan sistem hukum pidana nasional.
Kepala Bapas Kelas II Kotabumi Afan Sulistiono menegaskan, KUHP Baru mengedepankan pemulihan dan pembinaan dibanding sekadar pemidanaan. Klien pemasyarakatan dibimbing agar mampu kembali hidup di tengah masyarakat dan tidak mengulangi pelanggaran.
Pemkab Waykanan menyatakan siap mendukung penuh melalui regulasi daerah, anggaran sosialisasi, serta sinergi lintas OPD.
Kerja sama tersebut juga memperkuat penerapan restorative justice yang sebelumnya telah diterapkan dalam penanganan perkara Anak Berhadapan dengan Hukum di Waykanan melalui kolaborasi Bapas, Polres, dan UPT PPA.
Ke depan, sosialisasi KUHP Baru akan digencarkan hingga ke kecamatan, kampung, dan sekolah. Pemerintah daerah juga membangun jejaring bersama aparat penegak hukum dan tokoh masyarakat agar implementasi KUHP Baru berjalan efektif. (**)
Editor: Munizar
