Harianmomentum.com--DPRD Kabupaten
Pesisir Barat (Pesibar) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan
penyampaian dua rancangan peraturan daerah (raperda): Raperda tengan pemilihan
peratin dan raperda perubahan nama pekon (desa), Selasa (13/3).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pesibar Piddinuri didampingi
Wakil Ketua I Wardhana itu, dihadiri 21 dari 25 anggota DPRD setempat.
Wakil Bupati (Wabup) Pesibar Erlina pada kesempatan tersebut
mengapresiasi kinerja DPRD setempat dalam mendukung pelaksanaan program
pembangunan.
“Lancarnya pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Pesisi Barat, tidak
lepas dari peran aktif dan dukungan DPRD,” kata Erlina.
Dia menerangkan, penyampain raperda pemilihan pratin
didasari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 112
Tahun 2014 Tengan Pemilihan Kepala Desa.
“Sesuai Permendagri tersebut, Pemkab Pesisir Barat merasa perlu
merevisi Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pemilihan Peratin,
terutama terkait aturan persyaratan pencalon, pergantian antar waktu dan
penetapan calon peratin terpilih,” terangnya.
Sedangkan terkait raperda perubahan tiga nama pekon di wilayah Kecamatan
Bengkunat, menurut wabup, diantaranya didasari aspirasi masyarakat,
sekaligus melestarikan nilai-nilai kearifan lokal.
Tiga pekon yang diusulkan perubahan nama itu: Pekon Kotajawa menjadi Pekon
Kutajawa, Pekon Sumberrejo menjadi Pekon Kutamakhga dan Pekon Tanjungrejo
menjadi Pekon Waypintau.
"Perubahan tiga nama pekon itu, akan berdampak pada perubahan struktur
administrasi kepemerintahan dan kependudukan, seperti: lambang stempel, alamat
kartu tanda penduduk dan kartu keluarga,” terangnya. (asn)
Editor: Harian Momentum