DPRD Pesibar Bahas Dua Raperda

img
Wakil Bupati Pesisir Barat Erlina menyerahkan draf dua rapaerda kepada unsur pimpinan DPRD setempat.

Harianmomentum.com--DPRD Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan penyampaian dua rancangan peraturan daerah (raperda): Raperda tengan pemilihan peratin dan raperda perubahan nama pekon (desa), Selasa (13/3).

 

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pesibar Piddinuri didampingi Wakil Ketua I Wardhana itu, dihadiri 21 dari 25 anggota DPRD setempat.

 

Wakil Bupati (Wabup) Pesibar Erlina pada kesempatan tersebut mengapresiasi kinerja DPRD setempat dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan. 

 

“Lancarnya pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Pesisi Barat, tidak lepas dari peran aktif dan dukungan DPRD,” kata Erlina.

   

Dia menerangkan, penyampain raperda pemilihan pratin didasari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 112 Tahun 2014 Tengan Pemilihan Kepala Desa. 

 

“Sesuai Permendagri tersebut, Pemkab Pesisir Barat merasa perlu merevisi Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pemilihan Peratin, terutama terkait aturan persyaratan pencalon, pergantian antar waktu dan penetapan calon peratin terpilih,” terangnya.

 

Sedangkan terkait raperda perubahan tiga nama pekon di wilayah Kecamatan Bengkunat, menurut wabup, diantaranya didasari aspirasi masyarakat, sekaligus melestarikan nilai-nilai kearifan lokal.

 

Tiga pekon yang diusulkan perubahan nama itu: Pekon Kotajawa menjadi Pekon Kutajawa, Pekon Sumberrejo menjadi Pekon Kutamakhga dan Pekon Tanjungrejo menjadi Pekon Waypintau. 

 

"Perubahan tiga nama pekon itu, akan berdampak pada perubahan struktur administrasi kepemerintahan dan kependudukan, seperti: lambang stempel, alamat kartu tanda penduduk dan kartu keluarga,” terangnya. (asn)

 







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos