Harianmomentum.com-- Surino (43) warga Yukumjaya, Terbanggibesar, Lampung Tengah (Lamteng)
mempertanyakan tindak lanjut laporannya ke Subdit III Reskrimum Polda Lampung.
Padahal sudah lebih dari sebulan Surino melaporkan Musa Ahmad,
mantan Wakil Bupati (Wabup) Lamteng ke Polda Lampung terkait kasus pemalsuan
dokumen dan penipuan.
“Sudah lebih sebulan, tapi belum jelas penanganan perkaranya,
terkesan jalan di tempat,” ujar Ginda Ansori, kuasa hukum Surino kepada harianmomentum.com.
Diketahui, Surino melaporkan Musa Ahmad ke Polda
Lampung, dengan nomor laporan STTPL/294/III/2017/Lpg/SPKT tertanggal 10
Maret 2017 lalu.
Menanggapi
hal itu, Kasubdit III Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP. Roy Setya
Putara mengatakan laporan itu masih dipelajari oleh penyidik.
“Kita masih memeriksa dokumen yang diduga dipalsukan tersebut,”
kata AKBP. Roy Setya Putara, Rabu (26/4) sore.
Kendati demikian, AKBP Roy belum bisa memastikan kapan
penanganan kasus itu selesai hingga berkasnya dinyatakan p21.
“Tunggu saja, kami masih mempelajari dokumennya,” ujar AKBP Roy.
Sementara itu Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP. M
Tofik Tohir menjelaskan, mantan Wabup Lamteng Musa Ahmad juga melaporkan Surino
atas dugaan pencemran nama baik.
Tapi penangangannya dilakukan di Polres Lamteng karena tempat
kejadian perkaranya di wilayah tersebut.
Diketahui, kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan yang
menyeret nama mantan Wabup Lamteng ini bermula pada 1 Juli 2013.
Saat itu Surino tidak sanggup melunasi tunggakan pinjamannya di
Bank, kemudian Surino meminta bantuan kepada Musa Ahmad untuk menutupi
pinjamannya di Bank senilai Rp 225 juta dengan jaminan sertifikat tanah.
Saat itu, Surino berjanji akan menebusnya setelah ada uang.
Perjanjian tersebut dalam bentuk lisan dan Musa Ahmad setuju.
Selanjutnya pada 4 Juli 2013, Surino dihubungi Musa
Ahmad dan diminta untuk menemui salah satu notaris di Bandarjaya, Lamteng.
Oleh notaris Surino disodorkan dokumen akta peralihan hak dan
balik nama atas sertifikat hak milik (SHM) dia yang diagunkan ke bank.
“Disana saya disodorkan akta peralihan hak tanah saya kepada
Musa. Sekitar September 2013 silam, saya dapat informasi dari Bank kalau Pak
Musa sudah melunasi pinjaman saya tanpa ada persetujuan dan korfirmasi saya,”
kata Surino.
Surino mengatakan, sertifikat tanah miliknya yang dipegang Musa
Zainudin itu bernomor. 339/Yk tanggal 23 September 1992, SHM No. 2904 tanggal
29 Oktober 2008 dan SHM 2632 Tanggal 03 Maret 2006. Ketiga aset tersebut,
berlokasi di Yukumjaya, Lamteng.
“Ketiga aset tersebut saat ini sudah balik nama Musa Ahmad,
nilainya ditaksir kurang lebih mencapai sekitar Rp 1,2 miliar. Padahal saya
tidak pernah tanda tangan atas peralihan hak itu,” ujarnya.
Bahkan, lebih anehnya lagi pada November 2015 lalu, ia dihubungi
oleh pihak bank swasta lainnya di Bandarjaya yang penyatakan dirinya memiliki
sangkutan sebesar Rp 300 juta dengan jaminan ketiga sertifikat miliknya.
Pinjaman uang tersebut, macet selama delapan bulan.
“Aneh kan, kok tiba- tiba saya dihubungi bank lain dan dibilang
kalau saya menunggak angsuran. Padahal, saya tidak ada pinjaman di bank
tersebut,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dia peroleh, bahwa ketiga sertifikat
miliknya sudah diagunkan (jaminkan) oleh Musa Ahmad ke Bank lain tanpa ada
persetujuan dari Surino.
Lapor balik
Tiga hari setelah dilaporkan Surino ke Polda Lampung, mantan
Wabup Lamteng Musa Ahmad membuat laporan balik kepada Surino atas tuduhan
pencemaran nama baik, tepatnya 13 Maret 2017.
Musa
datang ke Polda Lampung dan melakukan konfrensi Pers di Graha Jurnalis
setempat, untuk mengklarifikasi bantahan atas laporan Surino.
“Saya kenal Surino, tetapi apa yang dilaporkan Surino itu tidak
benar. Tanah itu saya dapat dari lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL),” kilah Musa. (bin/Red)
Editor: Harian Momentum