Harianmomentum.com--Pengadilan
Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang menggelar sidang perdana
kasus korupsi pengadaan pembangunan jaringan irigasi di wilayah Kabupaten
Lampung Timur.
M Satria Utama (53), pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi Kabupaten Lampung Timur menjadi terdakwa dalam kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp3 miliar.
“Terdakwa mengambil sebanyak tiga paket pekerjaan konstruksi jaringan irigasi dengan nilai total Rp6.160.000.000,” kata Jaksa Penuntut Umum Eko Setia Negara dalam surat dakwaannya, Jumat (6/7).
Jaksa menilai, Terdakwa M Satria Utama bersama Alex Sandaria (DPO), bertanggung jawab dalam pengadaan pembangunan jaringan irigasi kecil di kabupaten setempat.
"Terdakwa M Satria Utama bersama rekannya Alex diduga telah menyelewengkan uang negara sekitar Rp3 miliar lebih," ujar jaksa.
Penyelewengan tersebut, sambung jaksa, dilakukan saat terdakwa masih bertugas pada Dinas Pekerjaan Umum kabupaten setempat.
"Paket proyek yang dikerjakan melalui CV Dinamika Multi Struktur senilai Rp 6 miliar lebih itu ternyata tidak dikerjakan sesuai kontrak dan gambar rencana sehingga terjadi kekurangan volume pekerjaan," jelasnya.
Untuk itu, kata JPU, terdakwa akan diancam dengan dua pasal, yakni pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 yagn berkaitan dengan (junto) pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(acw)
Editor: Harian Momentum