ASN Jadi Istri Kedua Bisa Dipecat
- Pemerintahan
- 06 Jul 2021, 568 Views
MOMENTUM, Pringsewu--Wanita berstatus aparatur sipil negara (ASN) dilarang menjadi istri kedua, ketiga, keempat dan seterusny. . . .
READ MOREMOMENTUM, Pringsewu--Wanita berstatus aparatur sipil negara (ASN) dilarang menjadi istri kedua, ketiga, keempat dan seterusny. . . .
READ MOREMOMENTUM, Umpusemenguk--Operasi yustisi pendisiplin penerapan protokol kesehatan kembali gencar dilaksanakan jajaran Polres W. . . .
READ MOREMOMENTUM, Penengahan--Aparat Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan akan membatasi dan memperketat kegiatan ma. . . .
READ MOREMOMENTUM, Bandarlampung--Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung menggelar tes untuk para atlet yang akan berlaga d. . . .
READ MOREMOMENTUM, Banjaragung--Media punya peran penting dalam mendukung suksesnya pemabngunan daerah. Karena itu, upaya Pemkab Tulan. . . .
READ MORE