Mulai 28 Januari, Waktu Operasional Tempat Usaha Dibatasi
- Ekonomi
- 25 Jan 2021, 684 Views
MOMENTUM, Bandarlampung--Mulai 28 Januari 2021, Pemkot Bandarlampung membatasi waktu operasional tempat usaha. Kebijakan ini . . . .
READ MOREMOMENTUM, Bandarlampung--Mulai 28 Januari 2021, Pemkot Bandarlampung membatasi waktu operasional tempat usaha. Kebijakan ini . . . .
READ MOREMOMENTUM, Bandarlampung--Mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memperluas pangsa pasar, Telkomsel dan Goje. . . .
READ MOREMOMENTU, Pringsewu--Wabup Pringsewu Fauzi meminta Dinas Perikanan setempat meningkatkan produksi ikan maupun angka konsumsi i. . . .
READ MOREMOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah pada 2021 menganggarkan Rp85,83 triliun untuk bantuan tunai. Dana ini disarlukan melalui . . . .
READ MOREMOMENTUM, Bandarlampung-- Molornya pengerjaan sejumlah proyek mercusuar di Kota Bandarlampung menarik perharian DPRD setempat. . . .
READ MORE