Miliki 41 Kilogram Sabu, Pengedar Narkoba Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati
- Hukum
- 03 Jul 2020, 1251 Views
MOMENTUM Bandarlampung--Muntasir (37), seorang pengedar sabu asal Aceh dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).H. . . .
READ MOREMOMENTUM Bandarlampung--Muntasir (37), seorang pengedar sabu asal Aceh dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).H. . . .
READ MOREMOMENTUM, Medan--Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) dan PT Teknologi Pen. . . .
READ MOREMOMENTUM, Denteteladas--Misteri mayat tanpa identitas (anomim) dan tanpa kepala yang ditemukan warga pada Sabtu (27-6-2020) s. . . .
READ MOREMOMENTUM, Bandarlampung--Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang pada hari ini, Kamis (2-7-2020), membacakan. . . .
READ MOREMOMENTUM, Sukadana--Polsek Labuhanmaringgai Lampung Timur (Lamtim) menangkap tersangka pencuri sepeda motor, Edo, warga Kecam. . . .
READ MORE