Miliki 41 Kilogram Sabu, Pengedar Narkoba Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati

img
Sidang tuntutan pengedar narkoba yang digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Jumat (3-7-2020).

MOMENTUM Bandarlampung--Muntasir (37), seorang pengedar sabu asal Aceh dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Jumat (3-7-2020).

Dalam sidang dengan agenda tuntutan tersebut, Jaksa Roosman Yusa menyatakan warga Desa Gampong Meunasah Manyang, Kecamatan Inginjaya, Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh itu bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika.

Jaksa Yusa menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana narkotika golongan 1 sebagaimana tertuang dalam pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Maka, Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muntasir dengan pidana mati," ujar Yusa.

Yusa menuturkan, barang bukti milik terdakwa yakni berupa 40 bungkus plastik alumunium foil warna merah dan kuning berukuran besar berlogo teh cina berisi kristal putih dengan berat total sebanyak 41.608,06 gram.

Usai membacakan tuntutan Muntasir, JPU Yusa kemudian melanjutkan dengan membaca tuntutan terhadap Suhendra alias Midun yang masih termasuk dalam jaringan Muntasir.

Seperti halnya Muntasir, JPU Yusa juga menuntut warga Jalan Pendawa, Kelurahan Garuntang Kecamatan Bumiwaras Kota Bandarlampung dengan hukuman pidana mati.

Meski hanya berperan sebagai penyambut sabu seberat 41,6 kilogram, JPU beranggapan terdakwa tetap bersalah lantaran tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

Sementara untuk tiga terdakwa lainnya yakni Hatami alias Tami alias Iyong, Supriyadi alias Udin, dan Jefri Susandi masih dalam proses peradilan.

Sebelumnya dalam dakwaan, Yusa mengungkapkan, penangkapan Muntasir oleh BNNP Lampung berawal dari hasil pengembangan jaringan pengiriman sabu seberat 41,6 kilogram di Lampung.

Awalnya BNNP Lampung mengamankan Suhendra alias Midun (38) warga Jalan Gunungkunyit dan Irfan Usman (38) warga Baktiya Baret Kabupaten Aceh Utara yang tewas di tempat usai ditembak petugas.

Usai dilakukan pemeriksaan, perkara tersebut berkembang ke Hatami alias Tami alias Iyong (33) warga Telukbetung Selatan, Supriyadi alias Udin (33) warga Telukbetung Selatan dan Jefri Susandi (41) warga perumahan Puri Hijau Kecamatan Kedaton yang saat itu ketiganya merupakan narapidana yang masih berada dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Selanjutnya dalam pengembangan BNNP menangkap Muntasir (36) warga Bandarraya Kota Banda Aceh sebagai orang yang mengirim sabu tersebut ke Provinsi Lampung.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos