Harianmomentum.com--Permohonan uji materi UU 35/2009 tentang Narkotika dimentahkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Uji materi
ini diajukan oleh terpidana kasus narkotika, Sutrisno Nugroho pada 18 Februari
2015. Ia menggugat sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan narkotika.
Sutrisno merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 112, Pasal
114, serta Pasal 127 UU Narkotika, yang memuat sanksi pidana bagi pelaku
penyalahgunaan narkotika. Ia menilai pasal-pasal tersebut menyebabkan pemohon
kehilangan hak untuk direhabilitasi, padahal sebagai pengguna seharusnya
pemohon dipandang sebagai korban.
Namun pemohon dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 yang
seharusnya dikenakan kepada para pengedar sebagai pihak yang melakukan
kejahatan berat.
Menanggapi permohonan tersebut, majelis hakim yang diketuai
Anwar Usman dan terdiri dari hakim Konstitusi Aswanto dan Suhartoyo memberikan
saran perbaikan.
"Mahkamah Konstitusi bukanlah positive legislator
seperti pembuat UU (DPR dan Pemerintah)," kata Ketua Majelis Hakim Anwar
dalam putusannya, Selasa (10/10).
Hakim Aswanto menambahkan saran perbaikan bagi pemohon
terkait dalil permohonan yang dinilai belum menunjukan kerugian konstitusional
yang dialami.
"Permohonan pemohon lebih cenderung kepada masalah
implementasi norma, bukan masalah konstitusional norma," pungkasnya. (rmol)
Editor: Harian Momentum