Harianmomentum.com-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota
Bandarlampung telah melakukan penelitian administrasi 14 partai politik.
Penelitian tersebut merupakan bagian dari verifikasi partai
politik, yang akan mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Kota Bandarlampung Divisi
Hukum Dedi Triadi, saat Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu untuk Persiapan
Partai Politik di Hotel Sheraton setempat, Kamis (16/11).
Dedi mengatakan, dari hasil penelitian administrasi itu, terdapat
tujuh partai yang belum memenuhi persyaratan.
Yakni, Partai Berkarya, Partai Garuda, Gerindra, PAN, PDIP,
PKB dan PPP.
"Dari hasil penelitian administrasi, ketujuh partai ini
belum memenuhi syarat," ucap Dedi.
Meski begitu, lanjut dia, dari semua partai politik yang belum
memenuhi syarat, Partai Garuda merupakan yang terparah.
"Partai Garuda ini sangat fenomenal, karena di Sistem
Informasi Partai Politik (Sipol) dan KTP/KTA tidak sesuai. Sehingga tidak
memenuhi syarat," ucap Dedi.
Dia menjelaskan, Partai Garuda menyerahkan 1.015 data
keanggotaan melalui Sipol.
Namun, lanjut dia, saat dicek tidak sesuai dengan KTP dan KTA.
"Bahkan fotocopy nya saja burem. NIKnya juga tidak
lengkap," ujarnya.
Meski begitu, lanjut dia, semua partai tersebut akan diberikan
waktu untuk melakukan perbaikan administrasi.
Perbaikan itu dilakukan pada 18 November hingga 1 Desember
mendatang.
"Sesuai dengan tahapan, mereka akan diberikan waktu untuk
mengikuti perbaikan, sehingga dapat lulus pada verifikasi partai politik,"
jelasnya.
Dia menerangkan, untuk di Bandarlampung, syarat minimal berkas
keangotaan yakni 1.175 anggota.
"Tapi harus sesuai dengan KTP dan KTA, di sipol juga
harus sesuai," terangnya. (adw)
Editor: Harian Momentum