KPU Bandarlampung: Partai Garuda Parah

img
Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu untuk Persiapan Partai Politik di Hotel Sheraton Bandarlampung. Foto Agung Dharma Wijaya

Harianmomentum.com-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung telah melakukan penelitian administrasi 14 partai politik.

 

Penelitian tersebut merupakan bagian dari verifikasi partai politik, yang akan mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

 

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Kota Bandarlampung Divisi Hukum Dedi Triadi, saat Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu untuk Persiapan Partai Politik di Hotel Sheraton setempat, Kamis (16/11).

 

Dedi mengatakan, dari hasil penelitian administrasi itu, terdapat tujuh partai yang belum memenuhi persyaratan.

 

Yakni, Partai Berkarya, Partai Garuda, Gerindra, PAN, PDIP, PKB dan PPP.

 

"Dari hasil penelitian administrasi, ketujuh partai ini belum memenuhi syarat," ucap Dedi.

 

Meski begitu, lanjut dia, dari semua partai politik yang belum memenuhi syarat, Partai Garuda merupakan yang terparah.

 

"Partai Garuda ini sangat fenomenal, karena di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan KTP/KTA tidak sesuai. Sehingga tidak memenuhi syarat," ucap Dedi.

 

Dia menjelaskan, Partai Garuda menyerahkan 1.015 data keanggotaan melalui Sipol.

 

Namun, lanjut dia, saat dicek tidak sesuai dengan KTP dan KTA.

 

"Bahkan fotocopy nya saja burem. NIKnya juga tidak lengkap," ujarnya.

 

Meski begitu, lanjut dia, semua partai tersebut akan diberikan waktu untuk melakukan perbaikan administrasi.

 

Perbaikan itu dilakukan pada 18 November hingga 1 Desember mendatang.

 

"Sesuai dengan tahapan, mereka akan diberikan waktu untuk mengikuti perbaikan, sehingga dapat lulus pada verifikasi partai politik," jelasnya.

 

Dia menerangkan, untuk di Bandarlampung, syarat minimal berkas keangotaan yakni 1.175 anggota.

 

"Tapi harus sesuai dengan KTP dan KTA, di sipol juga harus sesuai," terangnya. (adw)

 


 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos