Perkara Pembubaran GKKD, Ketua RT Wawan Kurniawan Divonis Tiga Bulan Penjara
- Hukum
- 15 Agu 2023, 815 Views
MOMENTUM, Bandarlampung-- Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menetapkan vonis tiga bulan pidana penjara terhadap Ketua Ruku. . . .
READ MOREMOMENTUM, Bandarlampung-- Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menetapkan vonis tiga bulan pidana penjara terhadap Ketua Ruku. . . .
READ MOREMOMENTUM, Bandarlampung--Pria berinisial IF (28) ditemukan tewas gantung diri di rumah kerabatnya, seorang konsultan hukum di. . . .
READ MOREMOMENTUM, Bandarlampung-- Kasus kecelakaan maut yang melibatkan OR, Anggota DPRD Provinsi Lampung memasuki babak baru.Kepolis. . . .
READ MOREMOMENTUM, Pringsewu--Polsek Sukoharjo menangkap dua tersangka pencurian yang beraksi di wilayah hukum Polres Pringsewu.Keduan. . . .
READ MOREMOMENTUM, Pringsewu -- Sekelompok pemuda membawa senjata tajam konvoi mengendarai sepeda motor di jalan Protokol Pringsewu. P. . . .
READ MOREMOMENTUM, Bandarlampung--Empat tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 24 korban wanita asal Nusa Tenggara . . . .
READ MOREMOMENTUM, Pringsewu--Aparat Polsek Pringsewu Kota menangkap tersangka penganiayaan di wilayah hukum setempat.EN (33) warga Pe. . . .
READ MOREMOMENTUM, Pringsewu--Polres Pringsewu menggelar pelatihan pengawalan lalu lintas guna meningkatkan kemampuan dan kompetensi p. . . .
READ MOREMOMENTUM, Jakarta--Rektor Universitas Bandarlampung (UBL) M Yusuf S Barusman dan istrinya Desi Falena ternyata memiliki bisni. . . .
READ MOREMOMENTUM, Metro--Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Metro, mengusulkan 504 narapidana atau napi mendapatkan remisi. . . .
READ MORE