Miliki 41 Kilogram Sabu, Pengedar Narkoba Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati
- Hukum
- 03 Jul 2020, 1225 Views
MOMENTUM Bandarlampung--Muntasir (37), seorang pengedar sabu asal Aceh dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).H. . . .
READ MOREMOMENTUM Bandarlampung--Muntasir (37), seorang pengedar sabu asal Aceh dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).H. . . .
READ MOREMOMENTUM, Jakarta--Komisi Pengawasan Persiangan Usaha menghukum PT Solusi Transportasi Indonesia dengan membayar denda Rp29,5. . . .
READ MOREMOMENTUM, Gisting--Kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) kembali terjadi di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Sumatera ruas Pekon/D. . . .
READ MOREMOMENTUM, Bandarlampung--Unit Reserse Kriminal Polsek Panjang dibantu Tim khusus Antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampun. . . .
READ MOREMOMENTUM, Pringsewu--Mengaku khilaf, seorang pria berinisial GO alias Panjul (36) warga Pekon Waringinsari Barat, Kecamatan S. . . .
READ MOREMOMENTUM, Bandarlampung--Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung akhirnya buka suara atas kasus meninggalnya teknisi . . . .
READ MOREMOMENTUM, Bandarlampung--Peredaran 6.969 butir pil ekstasi berhasil berhasil digagalkan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN. . . .
READ MOREMOMENTUM, Bandarlampung--Mantan Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan N. . . .
READ MOREMOMENTUM, Bandarlampung--Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menghentikan penyelidikan terhadap kasus dugaan pencemaran nama ba. . . .
READ MOREMOMENTUM, Waykanan--Aparat Satresnarkoba Polres Waykanan membekuk terduga pengedar narkoba di Kampung Srirejeki Kecamatan Bla. . . .
READ MORE