Besok, Bawaslu Putus Dugaan TSM

img
Foto ist.

Harianmomentum.com-- Sidang dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis dan masif (TSM) terkait dugaan politik uang dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung memasuki babak akhir.

Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi TSM dengan agenda putusan akan dilaksanakan Kamis (19/7) besok, pukul 10.00 WIB.

"Iya, besok sidang putusan TSM," ujar Khoir, saat dihubungi harianmomentum.com, semalam.

Sebelum putusan, pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari kesimpulan yang sudah diterima dari kuasa hukum M Ridho Ficardo - Bachtiar Basri (pelapor 1), Herman HN - Sutono (pelapor 2) dan Arinal Djunaidi - Chusnunia (terlapor).

"Berbagai kesimpulan itu akan kami pelajari terlebih dulu. Kepada pelapor dan terlapor, kami tidak akan mengundang secara tertulis untuk sidang selanjutnya," tutup Khoir.

Menanggapi hal itu, Kuasa hukum Arinal Djunaidi - Chusnunia (terlapor) Andi Syafrani mengaku tidak ada persiapan khusus untuk sidang putusan di Kantor Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Lampung itu.

"Iya Kamis (17/7) nanti sudah sidang putusan," ujar Andi kepada harianmomentum.com, semalam.

Dia meyakini, berdasarkan fakta-fakta persidangan tidak dapat membuktikan apa yang telah dituduhkan oleh pelapor 1 (M Ridho Ficardo - Bachtiar Basri) dan pelapor 2 (Herman HN - Sutono).

Sehingga, dia optimis putusan Majelis Pemeriksa Bawaslu Lampung menyatakan bahwa Pasangan Arinal - Chusnunia (Nunik) tidak terbukti melakukan politik uang.

"Kami sangat optimis bantahan kami dalam persidangan sangat meyakinkan. Fakta-fakta dipersidangan juga tidak membuktikan dalil-dalil si pelapor," terangnya.

Kendati demikian, dia telah menyiapkan langkah-langkah apabila putusan sidang tidak sesuai dengan yang diharapkan.

"Kan sudah ada di Peraturan Bawaslu, apa tahapan-tahapan pasca putusan. Tahapan pertama kita menunggu bahwa putusan akan dilakukan atau tidak, lalu kita akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung," tutupnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Herman HN - Sutono, Tahura Malagiano mengatakan, selama persidangan pihaknya telah memberikan bukti-bukti terkait adanya dugaan politik uang dari pasangan calon nomor urut tiga.

Karena itu, dia menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung untuk memutuskan perkara tersebut.

"Kita sudah disajikan selama persidangan sudah cukup membuktikan dan memenuhi apapun kebutuhan pembuktian. Tinggal majelis memutuskan dengan hati yang bersih dan jujur saja," singkat Tahura.

Senada, Kuasa Hukum Ridho - Bachtiar, Ahmad Handoko meyakini, berdasarkan alat bukti dan saksi dalam persidangan, pasangan nomor urut tiga akan didiskualifikasi.

"Sampai saat ini kami sangat optimis, kalau paslon tiga akan di diskualifikasi," jelasnya.

Namun begitu, Handoko siap melakukan banding ke Bawaslu RI apabila dalam putusan sidang tidak sesuai dengan harapannya.

Sementara, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) Wahyu Sasongko mengatakan, dalam perkara TSM sangat sulit dibuktikan. Alasannya, TSM haruslah kumulatif (satu kesatuan).

"Kalau menurut saya sulit untuk dibuktikan TSM, karena ini kumulatif, bukan alternatif. Saya hanya berkomentar ketika ada yang menanya dan saya tekankan saya tidak punya kepentingan apapun," ujar Wahyu.

Dia memaparkan, terstruktur haruslah melibatkan tingkat-tingkatan dalam pengurusan, mulai dari yang terkecil sampai terbesar. Sistematis harus benar-benar terorganisir dan masif penyebarannya, minimal di 50 persen dari jumlah kabupaten/kota.

"Kalau itu bisa dibuktikan maka bisa dikatakan TSM. Tapi kalau hanya dua terbukti dan satu tidak, maka tidak memenuhi unsur TSM," terangnya.

Dia mengatakan, Bawaslu Lampung selaku tim pemeriksa harus bisa menilai, apakah bukti-bukti yang diajukan memiliki kekuatan hukum.

Menurut dia, hal itu sangat sulit. Alasannya, Bawaslu Provinsi lampung tidak memiliki pemahaman tentang hukum pembuktian.

"Ini yang menurut saya berat, mengingat bahwa tim pemeriksa di Bawaslu tidak memiliki pengetahuan tentang hukum pembuktian. Jadi kalau misalnya, Bawaslu salah menilai alat bukti, maka putusannya akan tidak adil," tuturnya.

Karena itu, dia tidak dapat memprediksi putusan dari majelis pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung dalam perkara TSM.

"Beda halnya kalau persidangan di pengadilan, saya masih bisa mengira-ngira. Karena memang hakimnya memiliki pemahaman tentang hukum pembuktian," tutupnya. (adw/ap)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos