Harianmomentum.com-- Lambatnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) mengeksekusi Diza
Noviandi alias Dino, terpidana korupsi perlengkapan siswa miskin, membuat
akademisi di Provinsi Lampung gerah.
Menurut Pengamat Hukum
dari Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, sikap pasif pihak kejaksaan
mengawal amar putusan Mahkaman Agung (MA) menimbulkan tanda tanya besar bagi
publik.
“Sepekan lalu MA
menolak kasasi yang diajukan Dino, tapi hingga saat ini kejaksaan belum juga
menjebloskan terpidana itu ke tahanan. Ada apa sebenarnya?” tegas Yusdianto
kepada harianmomentum.com, Senin (1/10/18).
Menurut Yusdianto,
seharusnya Kejati malu kepada seluruh rakyat Lampung. Hingga kini dua buronan
kelas kakap kasus korupsi APBD Lampung Timur Sutono dan Sugiarto Wiharjo alias
Alay belum juga tertangkap.
Padahal, kaburnya dua
terpidana korupsi itu akibat leletnya kejaksaan dalam melakukan eksekusi.
“Jangan sampai
kejadian serupa terulang terhadap Dino. Kejati harus berkaca dengan kasus
kaburnya Alay dan Sutono,” kata Yusdianto.
Yusdianto mengatakan,
tidak ada alasan bagi Kejati menunda eksekusi sejak MA memutuskan perkara yang
diajukan Dino.
“Sebelum terpidana itu
dipenjara, peluang untuk melarikan diri masih terbuka,” jelasnya.
Sementara, Kepala
Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, Ari Wibowo enggan
berkomentar banyak terkait pelaksanaan eksekusi terhadap Dino.
“Saat ini belum ada
kabarnya dari pimpinan. Jika sudah ada kabar pasti kami sampaikan,” singkat Ari
melalui pesan whatsappnya, Senin (1/10/18).
Terpisah, Kajati
Lampung Susilo Yustinus juga enggan berkomentar. Pesan whatsapp yang dikirimkan
wartawan hanya dibaca tanpa memberi balasan.
Sedangkan, Kasi Intel
Kejaksaan Negri Bandarlampung, Idwin Saputra mengatakan bahwa pihaknya sedang
menunggu perintah eksekusi dari kejati setempat.
“Kami sedang menunggu
petunjuk dari kejati untuk melakukan eksekusi terhadap terpidana,” kata Idwin.
Menurut dia, jika
sudah ada petunjuk dari kejati setempat, pihaknya akan segera melakukan
eksekusinya. “Setelah mendapat petunjuk, akan segera kita eksekusi,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya,
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Diza Noviandi alias Dino,
terpidana kasus korupsi perlengkapan siswa miskin di Dinas Pendidikan Provinsi
Lampung.
Dalam putusannya, MA
justru menambah vonis Dino dengan hukuman tiga tahun penjara, lebih berat dua
tahun dari putusan sebelumnya.
Namun sudah sepekan
sejak putusan dijatuhkan, Dino tak juga dieksekusi. Dia masih bebas menghirup
udara segar diluar tahanan penjara.
Dino merupakan
terpidana kasus korupsi pengadaan perlengkapan sekolah siswa miskin di Dinas
Pendidikan Provinsi Lampung tahun anggaran 2012.
Akibat korupsi yang
dilakukannya secara bersama-sama, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai
Rp6 miliar.
Sementara, terpidana
lainnya Reza Pahlevi juga sedang mengajukan kasasi ke MA terkait putusan hakim
di Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang yang menghukumnya 1 tahun penjara. (acw/ap)
Editor: Harian Momentum