Kejaksaan Dinilai Lelet, Belum Eksekusi Terpidana Korupsi

img
Foto: Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung / Agung CW.

Harianmomentum.com-- Lambatnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) mengeksekusi Diza Noviandi alias Dino, terpidana korupsi perlengkapan siswa miskin, membuat akademisi di Provinsi Lampung gerah.

 

Menurut Pengamat Hukum dari Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, sikap pasif pihak kejaksaan mengawal amar putusan Mahkaman Agung (MA) menimbulkan tanda tanya besar bagi publik.

 

“Sepekan lalu MA menolak kasasi yang diajukan Dino, tapi hingga saat ini kejaksaan belum juga menjebloskan terpidana itu ke tahanan. Ada apa sebenarnya?” tegas Yusdianto kepada harianmomentum.com, Senin (1/10/18).

 

Menurut Yusdianto, seharusnya Kejati malu kepada seluruh rakyat Lampung. Hingga kini dua buronan kelas kakap kasus korupsi APBD Lampung Timur Sutono dan Sugiarto Wiharjo alias Alay belum juga tertangkap.

 

Padahal, kaburnya dua terpidana korupsi itu akibat leletnya kejaksaan dalam melakukan eksekusi.

 

“Jangan sampai kejadian serupa terulang terhadap Dino. Kejati harus berkaca dengan kasus kaburnya Alay dan Sutono,” kata Yusdianto.

 

Yusdianto mengatakan, tidak ada alasan bagi Kejati menunda eksekusi sejak MA memutuskan perkara yang diajukan Dino.

“Sebelum terpidana itu dipenjara, peluang untuk melarikan diri masih terbuka,” jelasnya.

 

Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, Ari Wibowo enggan berkomentar banyak terkait pelaksanaan eksekusi terhadap Dino.

 

“Saat ini belum ada kabarnya dari pimpinan. Jika sudah ada kabar pasti kami sampaikan,” singkat Ari melalui pesan whatsappnya, Senin (1/10/18).

 

Terpisah, Kajati Lampung Susilo Yustinus juga enggan berkomentar. Pesan whatsapp yang dikirimkan wartawan hanya dibaca tanpa memberi balasan.

 

Sedangkan, Kasi Intel Kejaksaan Negri Bandarlampung, Idwin Saputra mengatakan bahwa pihaknya sedang menunggu perintah eksekusi dari kejati setempat.

 

“Kami sedang menunggu petunjuk dari kejati untuk melakukan eksekusi terhadap terpidana,” kata Idwin.

 

Menurut dia, jika sudah ada petunjuk dari kejati setempat, pihaknya akan segera melakukan eksekusinya. “Setelah mendapat petunjuk, akan segera kita eksekusi,” ujarnya.

 

Diketahui sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Diza Noviandi alias Dino, terpidana kasus korupsi perlengkapan siswa miskin di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

 

Dalam putusannya, MA justru menambah vonis Dino dengan hukuman tiga tahun penjara, lebih berat dua tahun dari putusan sebelumnya.

 

Namun sudah sepekan sejak putusan dijatuhkan, Dino tak juga dieksekusi. Dia masih bebas menghirup udara segar diluar tahanan penjara.

 

Dino merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan perlengkapan sekolah siswa miskin di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung tahun anggaran 2012.

 

Akibat korupsi yang dilakukannya secara bersama-sama, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp6 miliar.

 

Sementara, terpidana lainnya Reza Pahlevi juga sedang mengajukan kasasi ke MA terkait putusan hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang yang menghukumnya 1 tahun penjara. (acw/ap)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos