Sosialisasi Hak dan Kewajiban Warga Binaan Rutan Menggala

img
Sosialisasi hak dan kewajiban warga rutan. Foto. Rahman.

Harianmomentum.com--Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Menggala, Tulangbawang menyosialisasikan hak dan kewajiban kepada para warga binaan pemasyarakatan.

Pembinaan dilakukan Kasubsi Pelayanan Tahanan Gusvendra Priambogo dan Kepala Satuan Pengamanan Rutan Tri Purwanto, Selasa (6/11/2018).

Kegiatan itu bertujuan memberikan bekal kepada warga binaan agar dapat hidup lebih baik saat bebas dan kembali di masyarakat. Hukuman pidana bukan balas dendam, tetapi pembinaan agar tidak mengulang perbuatannya.

Karena itu, selama dalam pembinaan, tidak boleh ada penyiksaan dalam bentuk apapun, baik itu berupa fisik maupun ucapan. "Satu-satunya hukuman yang didapatkan para warga binaan berupa hilangnya kebebasan," jelas Kepala Rutan Kelas IIB Mnggala Wawan Irawan.

Dia berharap, adanya dua pejabat baru, Gusvendra Priambogo dan Rutan Tri Purwanto, bisa memberikan perubahan, meningkatkan pelayanan terhadap warga binaan.

Hak warga binaan harus dioptimalkan, sekaligus meningkatkan kewaspadaan, menjaga keamanan ketertiban dan kenyamanan di Rutan II B Menggala," harap Wawan. (rhm).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos