Pemprov Ambil Alih Gedung Bawaslu Lampung

img
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah.

Harianmomentum.com--Pemerintah Provinsi Lampung menarik kembali tanah dan bangunan yang dipinjam Bawaslu setempat, di Jalan Jenderal Sudirman nomor 45 A Bandarlampung.

Bangunan itu digunakan Bawaslu sebagai kantor Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) dalam kasus pilgub Lampung 2018.

Menurut Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah, penarikan aset pemerintah provinsi (Pemprov) itu mengacu surat yang ditandatangani Pj Sekdaprov Hamartoni Ahadis, tertanggal 31 Oktober 2018. 

Dalam surat itu, terdapat empat poin penting. Pertama; Pemprov Lampung membutuhkan kembali tanah dan bangunan tersebut untuk menunjang tugas pokok dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.

Kemudian, berdasarkan perjanjian pinjam pakai antara Pemprov Lampung (pihak satu) dan Bawaslu (pihak dua) pasal 2 ayat 2, menyebutkan bahwa apabila sewaktu-waktu pihak satu memerlukan tanah dan bangunan tersebut, maka pinjam pakai dapat diakhiri. Maka pihak kedua wajib mengembalikan kepada pihak satu paling lambat satu bulan setelah pemberitahuan.

Ketiga, Pemprov Lampung telah mencabut Keputusan Gubernur tentang pinjam pakai dan mengganti dengan Keputusan Gubernur nomor G/484/B.07/HK/2017.

Terakhir, Bawaslu diminta untuk menyerahkan kembali tanah dan bangunan tersebut kepada Pemprov Lampung paling lambat 30 hari semenjak menerima surat.

Itu memang aset pemprov, mereka berhak untuk menariknya kembali, jelas Khoir kepada harianmomentum.com, kemarin.

Namun begitu, Khoir sangat menyayangkan sikap Pemprov Lampung yang menarik kembali tanah dan bangunan tersebut disaat tahapan pemilu berlangsung.

Terlebih lagi, bangunan tersebut selalu digunakan Bawaslu Lampung menggelar persidangan pelanggaran pemilu.

"Kami sangat menyayangkan, harus dilakukan saat tahapan pemilu sedang berlangsung. Walaupun memang dalam perjanjian yang kami tandatangani, pemprov bisa menarik kapan saja," terang Khoir.

Dia berharap, setelah pelaksanaan Pemilu 2019, Pemprov Lampung baru menarik kembali tanah dan bangunan di Jalan Jenderal Sudirman itu.

"Kita berharap sih begitu. Apalagi pemerintah daerah itu punya tanggung jawab untuk menyukseskan pemilu," sebutnya.

Sayangnya, Pj Sekdaprov Lampung Hamartoni Ahadis belum berhasil dikonfirmasi. Baik melalui sambungan telepon dan pesan singkat. Begitu juga dengan Kepala Bagian Aset Pemprov Lampung. (adw/ap)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos