Diduga Gelapkan Warisan, Ibu Tiri Diadukan ke Polisi

img
Surat lapor polisi. Foto. Ist.

Harianmomentum.com--Nasrul (52) warga Kelurahan Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melaporkan IW, pemilik rumah makan di Jalan Soekarno Hatta Bandarlampung ke polisi.

IW dilaporkan ke Polresta Bandarlampung dengan nomor  LP/B/4603/XI/2018/LPG/SPKT Resta Balam 22 November 2018.

Nasrul melaporkan IW yang juga ibu tiri korban lantaran diduga menggelapkan berkas surat wasiat, terkait aset milik almarhum ayahnya, H. Bisai.

Nasrul menjelaskan, IW diduga telah menggelapkan surat wasiat milik ayahnya bernama Bisai. Surat wasiat itu berisi penjelasan tentang pembagian harta waris sebidang tanah yang ditaksi bernilai Rp30 miliar. Di atas lahan itu kini berdiri rumah makan milik IW.

"Pada tahun 1994 sebelum meninggal, ayah saya bilang ada surat wasiat (soal tanah), untuk dibagi ke anaknya, ke terlapor, dan ke paman saya, jadi aset-aset almarhum sudah diwasiatkan," ujar Nasrul kepada Harianmomentum.com, Minggu (25/11/18).

Pada 2000 ketika ayahnya meninggal, adik Nasrul yang juga ahli waris menyebutkan jika terlapor membawa dan menyimpan tas warna cokelat berisi dokumen surat wasiat tersebut. Sampai saat ini, Nasrul dan tiga adiknya tidak bisa melihat surat wasiat tersebut, Karena IW selalu mengelak.

Nasrul pun melaporkan kasus dugaan penggelapan ini ke pihak berwajib agar dapat menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Sudah beberapa kali saya minta baik-baik kok. Tapi enggak digubris sama dia (IW), saya juga ingin secepatnya dia mengkosongkan lahan warisan dari orang tua saya. Karena dia tidak berhak untuk menempati lahan tersebut," tegasnya. (ira).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos